Sudah benar, saya yang menyetujuinya atas dasar tertulis merujuk Perda Nomor 7 Tahun 2000.

Sumatera Selatan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan mencecar beberapa pertanyaan kepada Alex Noerdin selaku saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.

Pertanyaan itu, salah satunya terkait status rangkap jabatan Direktur PDPE Sumsel.

"Apakah Saudara (Alex Noerdin) mengetahui Direktur PDPDE merangkap jabatan, lalu apa dasarnya Anda saat itu memperbolehkannya," kata majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal pada sidang yang digelar secara langsung di Ruang Sidang Utama PN Palembang, Selasa.

Pertanyaan itu diajukan hakim kepada Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel sekaligus mantan Ketua Dewan Pengawas PDPDE, sebab pada kasus di PDPDE itu telah menjerat tiga orang mantan direktur atas penunjukkannya.

Masing-masing ialah terdakwa A Yaniarsyah Hasan mantan Direktur PDPDE sekaligus merangkap sebagai mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (perusahaan investor swasta) dan Direktur PT. PDPDE Gas (perusahaan patungan).

Selanjutnya, Caca Ica Saleh S mantan Direktur Utama PDPDE merangkap sebagai Direktur Utama PT PDPDE Gas sekaligus yang menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN, dan terakhir terdakwa Muddai Madang mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Alex Noerdin dalam kasus ini juga berstatus sebagai terdakwa.

Menanggapi pertanyaan hakim tersebut, Alex Noerdin mengaku semua keputusan mengenai rangkap jabatan sudah benar dan diperbolehkan sesuai dengan peraturan daerah turunan dari undang-undang yang berlaku.

Menurutnya, peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi.

"Sudah benar, saya yang menyetujuinya atas dasar tertulis merujuk Perda Nomor 7 Tahun 2000 yang merupakan turunan dari Undang-Undang RI dalam bidang yang sama," kata dia, sekaligus mengaku telah kenal baik ketiga terdakwa itu memiliki kompetensi di bidang bisnis, minyak dan gas.

​​​​​Sebelumnya, dalam persidangan tersebut, Alex Noerdin dihadirkan bersama tiga terdakwa lainnya oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dan JPU Kejaksaan Agung.

Para terdakwa itu mengikuti persidangan untuk saling memberikan keterangan kesaksian satu sama lain pada kasus pembelian gas bumi tersebut yang disebut JPU telah terjadi penyimpangan yang tidak wajar, sehingga merugikan keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,79 dolar AS.

Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Keempat orang itu dikenai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: JPU tanyakan bentuk kerja sama PDPDE dengan perusahaan swasta
Baca juga: Alex Noerdin hadiri langsung sidang korupsi di PN Palembang

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022