Jakarta (ANTARA News) - Menkominfo Sofyan Djalil mengatakan, pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar hukum, tidak terkecuali insan pers.
"Lagi pula semua orang, warga negara Indonesia mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama di muka hukum," kata Menkominfo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di DPR, Senin.
Ketika menjawab pertanyaan mengenai masalah kriminalisasi pers yang hingga saat ini masih menggunakan KUHP dan UU Pers, Menkominfo mengatakan, istilah kriminalisasi pers ada yang memahami sebagai pemidanaan terhadap karya jurnalistik yang melanggar hukum dengan menggunakan pasal-pasal KUHP.
"Mengenai dugaan pelanggaran hukum bagi insan pers yang diproses ke pengadilan adalah sepenuhnya menjadi kewenangan para hakim di pengadilan untuk menggunakan pasal-pasal mana yang akan dipakai dan kita sebagai warga negara yang mengikuti aturan hukum, wajib menghormati kewenangan para hakim dan keputusan pengadilan," katanya.
Pasal-pasal KUHP, menurut dia, sebenarnya tidak menghambat kebebasan pers sepanjang insan pers yang melaksanakan kebebasan pers itu tidak melanggar hukum, baik UU Pers maupun hukum positif lainnya.
"Yang menjadi ancaman bagi kebebasan pers tidak mesti dari masyarakat maupun Pemerintah, tetapi dari insan pers sendiri, yaitu dengan pemberitaan/penyiaran tentang pornografi dan pornoaksi, kekerasan/sadisme, pencemaran nama baik seseorang, penghasutan dan mencampuri hak pribadi seseorang," katanya.
Menurut Sofyan, mestinya kriminalisasi pers tidak perlu ada, asal saja insan pers, baik orang per orang maupun secara organisatoris dalam melaksanakan tugas benar-benar profesional serta menaati kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Konstitusi kita menjamin kebebasan pers dengan prinsip bahwa kebebasan pers itu dilaksanakan dalam bingkai wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib hidup masyarakat, berbangsa dan bernegara," demikian Sofyan Djalil. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006