Sleman (ANTARA) - PT Pertamina Cabang Yogyakarta siap untuk melayani pembelian Biosolar di SPBU untuk petani dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sleman setelah adanya Surat Edaran (SE) Bupati Sleman.
"Dengan adanya SE Bupati Sleman ini tentu sangat membantu dalam pendistribusian BBM jenis solar kepada masyarakat, terutama kelompok petani dan UMKM," kata Sales Branch Manajer PT Pertamina Cabang Yogyakarta William Handoko Gotama pada sosialisasi SE Bupati Sleman, di Sleman, Selasa.
Sebelumnya ia mengaku merasa simpang siur dengan adanya SE Bupati Sleman Nomor 542/00124 tertanggal 28 April 2022 tentang pembelian BBM jenis Biosolar bagi petani dan UMKM.
"Sebelumnya mungkin kita masih simpang siur terkait surat rekomendasi, kita berterima kasih dengan adanya surat edaran ini akhirnya kita bisa mengetahui kejelasan surat rekomendasi dari dinas terkait," katanya. William juga memastikan akan menjalankan surat edaran ini di setiap SPBU yang ada di Kabupaten Sleman.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan sosialisasikan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 542/00124 tertanggal 28 April 2022 tentang pembelian BBM jenis Biosolar bagi petani dan UMKM di Ruang Sembada, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Selasa.
Baca juga: Pertamina sosialisasikan penggunaan elpiji subsidi untuk petani
Kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa tersebut dihadiri oleh sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Hiswana Migas Yogyakarta, Perwakilan SPBU Kabupaten Sleman dan UPTD BP4 wilayah I sampai VIII.
Danang Maharsa mengatakan awal mula pentingnya surat edaran tersebut berangkat dari seringnya mendapat keluhan dari petani terkait sulitnya pembelian BBM jenis Biosolar di SPBU menggunakan jerigen.
"Banyak sekali masukan dan keluhan dari petani selama saya mendampingi petani dan UMKM di Sleman, makanya sangat penting surat edaran ini untuk membantu mereka dan mohon untuk menjadi perhatian kita semua," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Danang menjelaskan surat edaran ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
Danang juga memberikan arahan kepada dinas terkait untuk mempermudah memberikan surat rekomendasi kepada para petani dan UMKM sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"Kita harus membantu para petani dan UMKM, kita jangan sampai mempersulit mereka karena merekalah adalah penyangga ketahanan pangan kita dan agar nantinya mereka dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di masa pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19," katanya.
Baca juga: Pertamina pantau stok BBM di Jateng dan Yogyakarta secara digital
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022