Usai penggeledahan dari Balai Kota Ambon pukul 21.46 WIT, Selasa malam.
Ambon (ANTARA) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan di Balai Kota Ambon selama sekitar 13 jam.
Pantauan ANTARA, tim penyidik KPK membawa lima koper dan satu tas berwarna cokelat, usai penggeledahan dari Balai Kota Ambon pukul 21.46 WIT, Selasa malam.
Penyidik KPK keluar dari pintu depan Balai Kota usai melakukan penggeledahan dan membawa koper yang diduga berisi dokumen penting dari sejumlah ruangan, dengan menggunakan delapan mobil.
Penggeledahan dilakukan pada sejumlah ruangan yakni ruang Wali Kota Ambon nonaktif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pajak dan Retribusi, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Setelah penggeledahan, dilakukan penyegelan dua ruangan di Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Ambon.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti tambahan terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan. Salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Baca juga: KPK panggil 8 saksi terkait kasus suap Wali Kota Ambon
Baca juga: KPK menyayangkan masih ada kepala daerah terjerat suap izin usaha
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022