Masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang....Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto berpandangan pemerintah perlu lebih selektif dan memperhatikan berbagai kriteria dalam mengangkat penjabat kepala daerah.
"Seorang penjabat kepala daerah perlu memiliki rekam jejak bersih dari perbuatan melanggar netralitas ASN pada masa lalu," kata Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Agus menyebutkan salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024.
Hal itu juga disampaikan Agus Pramusinto pada saat menerima Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noor yang baru dilantik Menteri Dalam Negeri.
Ketua KASN menegaskan bahwa penunjukan penjabat kepala daerah akan berdampak luas dan mempertaruhkan profesionalitas birokrasi dan ASN selama masa jabatannya.
Ia memandang perlu pencegahan kemungkinan penjabat kepala daerah menimbulkan disrupsi netralitas yang membawa misi politik tertentu dan mempolitisasi birokrasi selama masa jabatannya.
"Apalagi, masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada pilkada-pilkada terdahulu," katanya.
Sebagai bentuk antisipasi terhadap disrupsi netralitas tersebut, Agus mengatakan bahwa KASN telah mengirim laporan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, termasuk dengan menyampaikan nama-nama pejabat pimpinan tinggi di kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang memiliki rekam jejak melanggar netralitas pada masa lalu.
Diharapkan pula nama-nama pejabat tersebut dipertimbangkan Presiden dan Menteri Dalam Negeri agar tidak dipilih sebagai penjabat kepala daerah. Hal ini untuk meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi.
"Kita perlu melindungi birokrasi dan ASN agar tetap dapat bekerja secara independen dan tidak diseret dalam pusaran politisasi birokrasi, di samping memperhatikan akseptabilitas publik di daerah tersebut," kata Agus.
Baca juga: Ketua KASN bantah persulit kinerja kepala daerah
Baca juga: KASN segera panggil Sekjen Kementan jelaskan ASN pakai seragam partai
Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022