Harapannya semoga tidak ditahan
Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans berharap tidak ditahan setelah kasusnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan karena kondisinya sedang hamil.
"Harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaan karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, cek kesehatan dan lain-lain," kata kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin, di Jakarta, Selasa.
Abdillah mengatakan pihak kepolisian dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut kepada pihak kejaksaan.
Dia pun mengungkapkan saat ini Dea tengah hamil dengan usia kandungan 23 minggu, meski demikian Dea tetap memenuhi kewajiban wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
"Kalau kondisi mungkin sementara mual mual efek dari kehamilan ya ditambah perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta memakan waktu yang cukup lama," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro tegaskan Marshel Widianto diperiksa hanya sebagai saksi
Abdillah tak merinci apakah Dea sudah nikah atau belum, terkait dengan status kehamilannya itu.
Pada kesempatan yang sama, Dea mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan.
Namun dia mengaku sedih saat memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya berlarut-larut.
"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini gimana itu yang saya sedihkan," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.
Baca juga: Marshel Widianto minta maaf terkait pembelian konten dari Dea OnlyFans
Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022