Saya benar-benar heran, bisa-bisanya kawasan yang diperuntukkan perhutanan sosial jadi tempat pembuangan limbah B3.

Karawang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi kaget melihat kawasan perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjadi lokasi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Saya benar-benar heran, bisa-bisanya kawasan yang diperuntukkan perhutanan sosial jadi tempat pembuangan limbah B3. Saya tak habis pikir," kata Dedi saat meninjau lokasi pembuangan limbah B3 ilegal, di Karawang, Selasa.

Kawasan perhutanan sosial yang dijadikan tempat pembuangan limbah itu berlokasi di Kampung Cibenda, Desa Parangmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Akibat pembuangan limbah liar itu, sejumlah hewan ternak yang berada di daerah tersebut mati, dan kesehatan warga setempat terancam. Padahal seharusnya kawasan tersebut hijau.

Kawasan perhutanan sosial di Karawang itu diketahui menjadi tempat pembuangan limbah B3, setelah Dedi Mulyadi mendapat laporan dari masyarakat.

Di lokasi, Dedi melihat dari dekat bagaimana limbah B3 yang seharusnya ditangani secara serius, tapi dibuang seenaknya.

Ia juga melihat langsung adanya limbah medis di lokasi tersebut.

"Ini masalah yang serius, karena tidak boleh pihak rumah sakit memberikan limbah ke sembarang orang," katanya pula.

Lokasi yang berisi tumpukan limbah B3 itu ternyata ada yang mengelola, karena itu merupakan kawasan hutan.

Izin pemanfaatan kawasan perhutanan sosial di daerah itu dipegang oleh Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu.

Saat dikonfirmasi, pihak pengelola lahan hutan itu mengaku tidak tahu kawasan yang akan dikembangkan untuk perhutanan sosial menjadi tempat pembuangan limbah B3

Atas kasus itu, Dedi melaporkan kejadian itu ke Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dia menyarankan agar pihak kementerian meninjau ulang izin perhutanan sosial di Karawang tersebut. Alasannya, implementasi untuk membuat perhutanan sosial tidak terwujud, justru masuk limbah beracun ke kawasan hutan.

"Harus dievaluasi kenapa sampai begitu. Artinya kontrol kegiatan atas izin dikeluarkan, tidak ada. Makanya sekarang mohon dikaji," katanya lagi.

Dedi juga minta ke Dirjen Penegakan Hukum mau turun, untuk menangani masalah tersebut dari aspek hukum.

"Termasuk ke Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, untuk bantu atasi masalah itu. Jangan sampai limbah B3 terus berada di sana, tanpa penanganan yang tepat. Itu kan bahaya buat warga. Makanya, dari KLHK agar turun, " kata dia pula.
Baca juga: Sumbar bisa olah sendiri limbah B3 medis COVID-19 varian Omicron
Baca juga: DLHK hentikan sementara operasi pabrik pencemar limbah B3 di Tangerang

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022