Sebelumnya kami telah melakukan imbauan

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan bersama aparat gabungan di Jakarta Utara (Jakut) menindak belasan kendaraan bermotor, baik roda empat dan dua karena parkir di atas trotoar, depan Apartemen Sunter Park View, Tanjung Priok dalam Operasi Lintas Jaya, Selasa.

Sebanyak 11 sepeda motor diangkut dan lima mobil diderek ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara di Jalan Pluit Raya, Penjaringan, karena pemilik kendaraan memarkirnya di atas trotoar dan bahu jalan yang dapat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.

Selanjutnya, petugas kepolisian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memberikan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Petugas Sudinhub Jakut juga melakukan operasi cabut 'pentil ban' terhadap delapan kendaraan roda empat yang parkir sembarangan dan melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga: Sudinhub Jakut tertibkan 37 kendaraan roda dua yang parkir sembarangan

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan Operasi Lintas Jaya yang menggabungkan unsur instansi Kepolisian dan TNI kali itu menyisir dua lokasi yakni Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Apartemen Sunter Park View, Tanjung Priok dan Jalan Pluit Raya, Penjaringan.

"Sebelumnya kami telah melakukan imbauan kepada para pelanggar, akan tetapi masih tetap tidak diindahkan sehingga kami lakukan penegakan hukum," kata Harlem.

Harlem mengatakan ke depan, petugas Sudinhub Jakut akan terus melakukan upaya-upaya penertiban dan penindakan di lapangan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan cara persuasif dan humanis.

"Kami berharap pengendara lebih disiplin memarkir kendaraannya di lokasi yang sesuai aturan. Dengan begitu, maka tidak mengganggu pengguna jalan lain sehingga tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas," katanya.

Baca juga: Jakarta Pusat tindak 140 kendaraan parkir sembarangan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022