Tentu saja kalau tidak dicabut akan berdampak terhadap ekspor kita. Tapi, bagaimana dampaknya kepada neraca perdagangan, ya kita lihat neraca perdagangan di bulan selanjutnya

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menyampaikan ekspor Crude Palm Oil (CPO) menurun pada April 2022 baik secara volume maupun nilai.

"Kalau kita lihat ekspor kita pada April 2022 untuk CPO, baik nilai maupun volume itu mengalami penurunan. Tapi apakah itu berkaitan dengan kebijakan pelarangan ekspor, yang jelas ekspor CPO April itu mengalami penurunan," kata Margo Yuwono saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Margo Yuwono memaparkan secara nilai ekspor CPO April 2022 sebesar 2,99 miliar dolar AS, turun 2,56 persen dibandingkan pada Maret 2022 Sedangkan secara volume, ekspor CPO pada April 2022 mencapai 1,93 juta ton, turun 10,49 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Menurut dia, jika larangan ekspor CPO tidak dicabut, maka ekspornya akan mengalami penurunan pada bulan-bulan berikutnya dan akan berdampak pada ekspor Indonesia.

"Tentu saja kalau tidak dicabut akan berdampak terhadap ekspor kita. Tapi, bagaimana dampaknya kepada neraca perdagangan, ya kita lihat neraca perdagangan di bulan selanjutnya," ujar Margo Yuwono.

Baca juga: Mendag tegaskan larangan ekspor CPO untuk penuhi kebutuhan masyarakat

Pemerintah melarang sementara ekspor CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) sejak 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan.

Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tentang tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah.

Berdasarkan peraturan tersebut, produk yang sementara ini dilarang untuk diekspor adalah CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah atau UCO

Larangan ekspor sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia. Dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau KPBPB yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

Baca juga: Kasal tegaskan akan tangkap kapal lakukan ekspor CPO

Baca juga: Presiden jelaskan alasan pemerintah larang ekspor minyak goreng

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022