Jakarta (ANTARA) - Donald Trump akan diwajibkan secara hukum untuk mengunggah konten di platform media sosial-nya, Truth Social, sebelum menyampaikan pesan yang sama di platform lain, termasuk jika blokir terhadap akun Twitter-nya dicabut.
Dikutip dari New York Post, Selasa, spekulasi mengenai kembalinya Trump ke Twitter telah ramai dibicarakan sejak Elon Musk memberi penawaran seharga 44 miliar dolar AS untuk mengambil alih perusahaan.
Baca juga: Donald Trump segera luncurkan medsos TRUTH Social
Namun, Trump harus menunggu setidaknya selama enam jam sebelum mengunggah ulang konten yang sama di platform lain, menurut dokumen pengajuan Securities and Exchange Commission (SEC) dari Digital World Acquisition Corp (DWAC).
DWAC merupakan perusahaan cek kosong, juga dikenal sebagai perusahaan akuisisi tujuan khusus (SPAC), yang diciptakan untuk memfasilitasi merger dengan perusahaan media Trump Media & Technology Group (TMTG) untuk tujuan “go public”. Saham DWAC, yang diperdagangkan di Nasdaq, bahkan berada di “opening bell” pada Senin (16/5).
Baca juga: Elon Musk berencana buka blokir Trump di Twitter
Dokumen pengajuan juga mencatat bahwa kesepakatan Trump dengan DWAC masih akan memungkinkan akun pribadi Trump untuk mengunggah terkait dengan pesan politik, penggalangan dana politik, atau upaya pemungutan suara kapan pun di platform media sosial Non-TMTG.
Trump secara permanen dilarang dari Twitter dan situs media sosial besar lainnya karena diduga menghasut kekerasan selama kerusuhan Capitol pada 6 Januari 2021.
Pekan lalu, Musk mengatakan dia akan membatalkan blokir Twitter terhadap Trump. Sementara Trump mengatakan dirinya tidak akan kembali ke Twitter bahkan jika akunnya dipulihkan.
Truth Social telah diunduh sekitar 1,4 juta kali hingga saat ini sejak diluncurkan pada Februari tahun ini, menurut Sensor Tower. Sementara Twitter memiliki sekitar 300 juta pengguna, termasuk bot.
Baca juga: Truth Social, media sosial Trump rilis di App Store
Baca juga: Donald Trump buat unggahan perdananya di Truth Social
Penerjemah: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022