Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru yakni anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI berinisial WON dalam kasus dugaan suap terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi di 19 Kabupaten di Papua Barat.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta, Jumat, mengatakan WON telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pencegahan keluar negeri terhadapnya.
Pencegahan juga dilakukan terhadap beberapa staf dari Wa Ode Nurhayati, Sefa Yulanda, Fahd Arafi, Harus Surahman. Pencegahan tersebut telah dilakukan pihak Imigrasi setelah mendapat surat permohonan dari KPK.
KPK menjerat anggota Banggar DPR ini dengan Paswal 12 a dan b, dan atau Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pengembangan kasus dugaan suap terkait dana PPID kawasan transmigrasi di 19 Kabupaten di Papua Barat tersebut merupakan kasus yang berasal dari pengembangan hasil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Negara (PPATK).
PPATK menemukan 21 transaksi keuangan mencurigakan dari salah satu satu anggota badan anggaran yang kemudian menjadi dasar untuk menindaklanjuti laporan tersebut. (V002)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011