Jakarta (ANTARA) - Aksi menyampaikan pendapat di muka umum atau yang akrab di telinga masyarakat sebagai demo atau unjuk rasa adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang.
Meski merupakan hak setiap setiap warga negara, ada tanggung jawab yang melekat saat menggunakan hak tersebut.
Salah satunya adalah wajib memberitahukan kegiatan demo tersebut kepada pihak kepolisian yang akan ditindaklanjuti dengan pengerahan personel kepolisian untuk mengamankan dan mengawal kegiatan penyampaian pendapat agar berjalan tertib.
Baca juga: KSPI apresiasi Polri bantu amankan "May Day Fiesta" di GBK
Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum tersebut pada umumnya akan mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
Ketika orang dalam jumlah besar berkumpul itulah peran pengamanan sangat krusial dari pihak berwajib dalam hal ini kepolisian dengan dukungan dari TNI dan pemerintah daerah.
Keamanan dalam hal ini tidak hanya semata keamanan bagi peserta aksi, keamanan bagi masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi penyampaian pendapat itu juga menjadi lingkup tugas aparat keamanan.
Memberikan pertolongan medis hingga mengatur kelancaran lalu lintas di lokasi aksi penyampaian pendapat itu juga menjadi tanggung jawab aparat kepolisian dalam tugas pengamanan unjuk rasa.
"Filterisasi" Massa
Polda Metro Jaya selaku pihak yang bertanggung jawab atas keamanan unjuk rasa telah menerapkan sistem pengamanan model baru di DKI Jakarta dan sekitarnya, yakni "filterisasi" terhadap massa yang akan berunjuk rasa.
Sistem tersebut telah diterapkan saat unjuk rasa besar baru-baru ini Jakarta, yaitu Hari Buruh atau "May Day" yang diperingati setiap 1 Mei, kemudian demo peringatan Hari Reformasi pada 12 Mei.
Baca juga: Kapolri harap para buruh semakin sejahtera
Sedangkan aksi demo terbaru yang menerapkan sistem filterisasi atau penyekatan massa adalah "May Day Fiesta" di sekitar Gedung DPR RI dan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat pada 14 Mei 2022. Dalam kegiatan tersebut pihak kepolisian harus melakukan filterisasi terhadap sekitar 60.000 massa dari elemen buruh.
"Di GBK ada beberapa pintu masuk, nanti di situ ada beberapa petugas yang akan mengontrol," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan.
Zulpan juga mengimbau agar massa buruh yang datang ke lokasi aksi untuk membawa identitas lengkap dan datang secara berkelompok sehingga memudahkan petugas untuk melakukan filterisasi.
Petugas yang berjaga di lokasi akan memastikan yang bisa memasuki lokasi acara hanya massa buruh.
"Untuk mengantisipasi adanya penyusupan dan sebagainya, tentunya kita akan memastikan karena tempatnya ini di GBK. Jadi, siapa yang bisa masuk ke tempat acara itu adalah dari kelompok buruh," ujarnya.
Sistem tersebut terbukti manjur dengan aksi penyampaian tersebut berjalan aman dan kondusif tanpa insiden hingga acara berakhir.
Aksi demo peringatan May Day dan Hari Reformasi juga minim insiden dan berlangsung aman tanpa kejadian menonjol.
Baca juga: Kapolri apresiasi "May Day Fiesta" di GBK berlangsung damai
Dampak Penyusup
Salah satu aksi demo yang berujung ricuh akibat ulah penyusup adalah aksi demo Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, pada Senin (11/4).
Dalam aksi demo tersebut pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban pengeroyokan oleh massa non mahasiswa yang mendompleng aksi penyampaian pendapat elemen mahasiswa.
Akibatnya Ade Armando menderita pendarahan otak dan pendarahan kantung kemih akibat dikeroyok massa.
Kemudian, polisi menangkap tujuh orang sebagai tersangka pengeroyokan terhadap Ade Armando dan semua pelaku dipastikan bukan mahasiswa.
Akibat massa penyusup tersebut polisi pun membubarkan aksi demo tersebut dengan "water cannon" dan gas air mata, namun massa penyusup tersebut bertindak beringas dan membakar pos polisi Pejompongan.
Buntut kejadian tersebut membuat pihak kepolisian akhirnya menerapkan sistem filterisasi terhadap setiap aksi unjuk rasa yang digelar di wilayah Jakarta sehingga penyusup yang mempunyai niat tidak baik bisa langsung diamankan.
Baca juga: Partai Buruh sebut May Day Fiesta dorong perwujudan negara sejahtera
"Tak Ada Gading Yang Tak Retak"
Pepatah "tak ada gading yang tak retak" mungkin bisa menggambarkan adanya celah dalam pengamanan kepolisian terhadap aksi demo.
Tak bisa dipungkiri bahwa dalam setiap keramaian akan ada seseorang dengan niat tidak baik yang mencoba memancing di air keruh.
Terbukti dalam aksi May Day Fiesta di Gelora Bung Karno pada Minggu (14/5), terjadi tindak pidana pencurian terhadap dua unit kendaraan bermotor. Salah satunya adalah milk Pewarta foto LKBN Antara, Hafidz Mubarak (32).
Jajaran Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang kini tengah memburu dua pencuri motor di parkiran resmi area Stadion Akuaktik, Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat.
Anggota Resmob Polsek Metro Tanah Abang, Aipda Hasyim Asari, menjelaskan dari hasil penyelidikan dan pemantauan "CCTV" di tempat kejadian perkara, kedua pencuri tersebut sudah mengintai motor jenis Yamaha Mio J dengan nomor polisi B-6074-WLE milik. Hafidz.
"Pencurinya ini ada dua orang, laki-laki dan perempuan. Mungkin melihat kunci di motor Mio itu nyantel, mereka berdua keluar lewat pintu V Senayan, kemudian yang perempuan diturunkan, dan masuk lagi ke parkir Akuatik," kata Aipda Hasyim saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Hasyim menuturkan bahwa kedua pencuri keluar dari area parkir Stadion Akuatik menggunakan motor Yamaha NMax hitam, setelah melihat ada kesempatan untuk mencuri motor Yamaha Mio J tersebut.
Pelaku perempuan pun dengan mudah mengambil motor Mio J tersebut karena tidak ada pemeriksaan saat keluar parkir, dan tidak ada petugas di kawasan tersebut.
Polda Metro Jaya mengungkapkan sebanyak 5.260 personel gabungan telah dikerahkan untuk mengamankan aksi May Day Fiesta, meski demikian sangat disayangkan tidak ada personel yang diarahkan untuk mencegah kejahatan yang mengincar massa aksi seperti kejadian pencurian kendaraan bermotor seperti di atas.
Harapannya kejadian tersebut bisa menjadi contoh dan mengingatkan petugas agar kejadian serupa tidak terulang dan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara bisa dilaksanakan tanpa ancaman dari perusuh maupun pelaku kejahatan.
Baca juga: Motor milik Jurnalis Antara raib di parkiran GBK
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022