Jakarta (ANTARA News) - Kapal wisata atau "yacht" asing mulai dipermudah masuk ke Indonesia menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata Asing ke Indonesia.
"Perpres ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi yacht asing berkunjung ke Indonesia," kata Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, aturan itu menjadi dasar hukum yang menjamin kemudahan bagi kapal wisata asing untuk datang ke Indonesia.
Pihaknya berharap aturan itu juga akan mendorong investasi masuk ke Indonesia khususnya di bidang pariwisata dan pendukungnya.
"Untuk wisata bahari kita tidak perlu bicara insentif, kita butuh kemudahan," katanya.
Edy menambahkan, dengan terbitnya Perpres itu dapat diibaratkan bahwa surga Indonesia sudah terbuka bagi kapal wisata asing.
Ia menargetkan tahun depan kunjungan yacht ke 18 pintu masuk pelabuhan di Indonesia akan mencapai 1.000 kapal dan diharapkan menjadi 2.000 kapal pada 2013.
Tahun ini kapal wisata asing yang masuk ke Indonesia mencapai kisaran 400 kapal.
"Sudah banyak investor yang tertarik di antaranya dari Singapura, Malaysia, Thailand, Selandia Baru, Australia, dan Finlandia. Mereka tertarik untuk investasi di dermaga, operator, ataupun event," katanya.
Pemilik Marina Batavia, Ari Bastaman, mengatakan, investasi di bidang Marina merupakan investasi jangka panjang yang prospektif.
Ia menyambut baik terbitnya Perpres yang menjamin kemudahan yacht masuk ke perairan Indonesia.
"Kami sendiri sudah investasi sejak 2001 mengembangkan lahan kritis di wilayah Sunda Kelapa dan saat ini Marina Batavia memiliki kapasitas tampung 130 kapal dengan total investasi sekitar Rp60 miliar," katanya.
Ke depan pihaknya akan mengembangkan kapasitas menjadi 300 kapal karena bisnis di bidang itu dinilainya sangat prospektif pasca-terbitnya Perpres Nomor 79 tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata Asing ke Indonesia.
(H016/N002)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011