Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin meminta kewenangan pengurusan dokumen izin kapal penangkap ikan di atas 30 gross ton (GT) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dilimpahkan ke pemerintah daerah.

"Penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal di atas 30 GT yang masih menjadi Kewenangan KKP, banyak dikeluhkan nelayan di Kepri," kata Wahyudin di Tanjungpinang, Senin (16/5).

Wahyudin menyebut perizinan SIPI yang sampai saat ini dikendalikan KKP dapat menghambat pertumbuhan nelayan lokal akibat rumitnya persyaratan yang dibutuhkan.

Kendati pemilik kapal bisa mengurus perizinan secara online, mereka masih tetap harus ke Jakarta untuk verifikasi manual sebelum izin diterbitkan.

"Nelayan Kepri ke Jakarta butuh biaya akomodasi yang cukup besar. Sudah seharusnya izin itu didelegasikan ke pemprov. Jangan semuanya ditangani Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Menurutnya, proses penerbitan izin di KKP berdampak terhadap kondisi psikologis pemilik kapal, apalagi kapal di atas 30 GT biasanya dikelola oleh kelompok nelayan yang terdiri atas puluhan anggota.

"Tak heran jika sejumlah kelompok nelayan mengurungkan niatnya meningkatkan kapasitas kapal akibat kesemrawutan perizinan," ucap Wahyudin.

Politikus PKS itu pun mengungkapkan sejauh ini Pemprov Kepri hanya berwenang menerbitkan SIPI bagi kapal di bawah 30 GT.

Baca juga: Menteri KP beri jaminan soal izin kapal 30 GT

Setiap tahunnya, pemprov memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,2 miliar karena hanya kapal 11-30 GT yang diwajibkan retribusi, sementara di bawah itu dibebaskan.

Jumlah PAD tersebut, lanjutnya, masih jauh dari kata layak bagi daerah kepulauan seperti Kepri. Jika SIPI kapal di atas 30 GT menjadi kewenangan provinsi, maka jumlah PAD dari sektor ini dipastikan meningkat berkali lipat.

“Orang sini yang punya kapal, ikannya dijual di sini. Akan tetapi PAD-nya yang masuk ke pusat, sedangkan kita dapat bagian kecilnya saja,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia meminta Gubernur Ansar Kepri Ansar Ahmad melobi pusat agar mendelegasikan kewenangan penerbitan SIPI kapal di atas 30 GT ke pemerintah provinsi.

Dia menegaskan Komisi II DPRD dan seluruh fraksi siap membantu melakukan lobi melalui perwakilan fraksi di DPR RI.

“Libatkan saja kita di DPRD. Pak Gubernur tak perlu sungkan, ini demi kesejahteraan nelayan Kepri,” demikian Wahyudin.

Baca juga: Kapal nelayan 10-30 GT diminta tidak lakukan pelanggaran

Pewarta: Ogen
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022