Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari, paling lama dua bulan.Surabaya (ANTARA) - Petugas Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan remisi khusus Waisak kepada 21 orang narapidana yang beragama Buddha.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam keterangan pers, di Surabaya, Senin, mengatakan narapidana Lapas Surabaya menjadi lapas yang paling banyak mendapatkan remisi.
"Ada enam orang narapidana yang mendapatkan remisi Waisak," ujarnya pula.
Kemudian disusul Lapas I Malang dan Lapas Perempuan Malang yang masing-masing punya empat dan tiga narapidana yang mendapatkan remisi.
"Tidak ada penyerahan secara simbolis, SK diserahkan di masing-masing satuan kerja secara sederhana," ujarnya.
Menurut Zaeroji, seluruh narapidana mendapatkan remisi khusus I Waisak. Artinya, tidak ada yang langsung bebas.
"Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari, paling lama dua bulan. Paling banyak mendapat remisi sebulan, ada 12 orang," kata Zaeroji.
Ia mengatakan, dari 21 orang tersebut sebanyak 16 orang narapidana, di antaranya terjerat kasus narkotika.
"Sisanya merupakan narapidana pelaku tindak pidana umum. Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas atau rutan se-Jatim," ujarnya lagi.
Zaeroji mewanti-wanti agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.
"Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut," katanya pula.
Baca juga: 202 narapidana beragama Budha dapat remisi khusus Waisak
Baca juga: 1.252 narapidana buddha terima Remisi Khusus Waisak
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022