"Tahun 2021 hanya 146 WBP yang mendapat remisi khusus Waisak, sedangkan di tahun 2022 terdapat 202 WBP yang mendapat remisi," kata Pria Wibawa dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan peningkatan yang signifikan ini disebabkan karena jumlah penghuni yang beragama Buddha bertambah jumlahnya, yakni tahun ini ada 255 orang WBP beragama Buddha.
Menurut dia, penghuni lapas dan rutan di seluruh Kalbar per 15 Mei 2022 berjumlah 6.283 orang, yang beragama Buddha sebanyak 255 orang, dan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak sebanyak 202 orang.
Baca juga: 1.252 narapidana buddha terima Remisi Khusus Waisak
"Selain itu, 202 orang WBP tersebut, telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Syarat Pemberian Hak-hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan," katanya.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan, untuk bisa mendapatkan remisi, seorang WBP harus memenuhi persyaratan diantaranya, yakni dokumen yang terdiri dari kutipan vonis dari pengadilan dan berita acara eksekusi dari kejaksaan sudah lengkap, kemudian telah menjalani masa pidananya minimal enam bulan.
Selain itu, para WBP yang mendapat remisi, yakni tidak melanggar tata tertib dan dijatuhi hukuman disiplin, dan menunjukkan perilaku yang baik dan mendapat nilai baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana.
Adapun besaran Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan antara 15 hari hingga paling banyak dua bulan, katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Menkumham Kalbar Ika Yusanti menambahkan bahwa Remisi Khusus Hari Raya Waisak merupakan hak bagi WBP yang beragama Buddha.
Baca juga: 23 narapidana Jambi terima remisi khusus hari raya waisak
Pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama satu tahun berjalan.
Remisi ini juga sebagai penghargaan karena WBP dinilai telah mengikuti program pembinaan dengan baik, dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agama yang dianutnya, katanya.
"Penilaian ini dilakukan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yaitu sistem penilaian pembinaan narapidana berdasarkan pengamatan perilaku yang terukur, objektif, dan akuntabel," katanya.
Ika menjelaskan, setiap hari WBP diamati perilakunya, keaktifannya dalam mengikuti program pembinaan serta hasil yang dicapainya. Jika menunjukkan perubahan yang lebih baik, maka hak-haknya seperti remisi dapat diberikan.
"Jadi, semua WBP yang mendapatkan remisi sudah memenuhi persyaratan, baik secara adminstraitif maupun substantif," katanya.
Baca juga: Peringati Waisak, Menag ajak umat Buddha perkuat moderasi beragama
Pewarta: Andilala
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022