Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi memberikan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Waisak yang akan jatuh hari ini, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Aris Munandar, di Jambi Senin.
Dia mengatakan dari total narapidana seluruh Jambi berjumlah 4.829 orang, dengan rincian narapidana 4.136 orang dan tahanan 693 orang.
Baca juga: 1.252 narapidana buddha terima Remisi Khusus Waisak
Kemudian dari jumlah tersebut ada 29 Napi dan anak-anak yang beragama Buddha yang kemudian menerima remisi sebanyak 23 orang," kata Aris.
Aris mengatakan besaran remisi khusus Waisak yang akan diterima napi bervariasi.
Ada tiga orang yang mendapatkan remisi selama 15 hari, remisi satu bulan 17 orang, kemudian remisi dua bulan sebanyak tiga orang, mereka tersebar di lapas maupun rutan di Jambi.
Baca juga: Polda Jambi siagakan 696 personil untuk amankan perayaan Waisak
Kemudian untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
"Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa)," kata Haris.
Dia juga menjelaskan pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat. Kakanwil memastikan dalam pengusulan remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungli karena dilaksanakan secara daring.
Baca juga: Polisi kerahkan 400 personel amankan Hari Raya Waisak di Jaksel
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022