Semarang (ANTARA News) - Wali Kota Semarang Soemarmo diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama 5 jam di gedung serbaguna kompleks Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Soemarmo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD 2012 dan meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.15 WIB.
"Saya diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka kasus dugaan suap mulai sekitar pukul 13.00 WIB," kata orang nomor satu di Kota Semarang saat berjalan menuju mobil Toyota Kijang Innova hitam bernomor polisi H 9503 WA.
Saat ditanya mengenai materi dan jumlah pertanyaan selama pemeriksaan, Soemarmo yang mengenakan kemeja batik merah meminta para wartawan menanyakan hal tersebut ke penyidik KPK.
"Mengenai hal itu silakan ditanyakan langsung ke penyidik KPK," ujarnya yang mengaku tidak tahu kapan akan diperiksa lagi.
Sebelumnya, dua dari tiga tersangka kasus dugaan suap yakni Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri dan anggota DPRD kota setempat dari Fraksi Demokrat Sumartono selesai menjalani pemeriksaan lebih awal.
Tersangka Sumartono yang mengenakan kaos hitam dan celana pendek selesai menjalani pemeriksaan pukul 17.10 WIB, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri selesai diperiksa pukul 17.35 WIB.
Agus Nurudin selaku penasihat hukum tersangka Akhmat Zaenuri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya pada saat ini sudah memasuki materi perkara.
"Selama pemeriksaan tidak ada pertanyaan penyidik KPK yang mengarah pada instruksi Wali Kota Semarang terkait dengan suap yang diduga dilakukan klien kami," ungkapnya yang ditemui usai mendampingi pemeriksaan kliennya.
Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi serta Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Semarang Ednawan Haryono juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan dua anggota DPRD serta Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman kantor DPRD kota setempat, Kamis (24/11) siang.
Dua legislator, yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang ditangkap tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK.
Dalam penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
(KR-WSN/I007)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011