Kabupaten Kaur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan dua tersangka, yaitu RD dan SA, sebagai tersangka atas kasus dugaan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Kaur.

Tersangka RD merupakan Kepala Sekretariat Bawaslu pada 2018 sekaligus sebagai PPK Bawaslu Kabupaten Kaur dan SA sebagai Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani di Bengkulu, Minggu, mengatakan bahwa untuk indikasi kerugian negara yang ditimbulkan saat ini masih dalam perhitungan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur.

Baca juga: Kejati Bengkulu selesaikan kasus korupsi replanting sawit Rp150 miliar

"Untuk tersangka SA ditahan selama 20 hari di Rutan Manna untuk dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan Keuangan Negara tersebut dan untuk tersangka RD dilakukan pemindahan penahanan dari Polres Kaur ke Rutan Manna," kata Ristianti.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur telah melakukan pemanggilan secara intensif dan meminta keterangan beberapa saksi dalam dugaan perkara tersebut.

Kasus korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada 2018/2019 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Tersangka korupsi di Bengkulu kembalikan kerugian negara Rp416 juta
 
Kemudian, Pasal 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Serta pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Kami berupaya untuk terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan negara," ujarnya.
 
Lanjut Ristianti, pihaknya juga akan akan menindak tegas siapapun yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut dan masyarakat diminta untuk menjadi kontrol sosial dan melaporkan jika ada hal yang dianggap telah merugikan Negara.

Baca juga: Kejagung amankan buronan tipikor Bengkulu Utara

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022