Proses pemulangan ini merupakan kegiatan lanjutan, di mana pada Senin (5/12), dilakukan proses pemulangan terhadap 30 orang dari 60 WNA asal Kamboja, kata Kepala Divisi Imigrasi, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku, Leo Ditri, di Ambon, Kamis.
Ditri menjelaskan, proses pemulangan ke-60 WNA asal Kamboja itu atas bantuan Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration(IOM).
"Kami berterimakasih terkait proses pemulangan yang dilakukan atas kerja sama Imigrasi Ambon dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi itu sesuai janji mereka pada saat berkunjung bersama beberapa staf Kedutaan Besar Kamboja di Jakarta ke Ambon awal Oktober 2011," ujarnya.
Karena itu proses pemulangan lanjutan ini selain di kawal oleh lima orang petugas Kantor Imigrasi Kelas I Ambon juga petugas khusus dari pihak IOM hingga sampai di Jakarta.
Menurut dia, rencananya setelah tiba di Jakarta mereka akan dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan keesokan harinya, baru dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Imigrasi Kelas I Ambon, Enang Supriyadi, ketika dihubungi terkait status pemulangan mereka, menjelaskan awalnya sesuai hasil pembicaraan pada saat IOM berkunjung ke Ambon alasannya sama dengan 30 WNA asal Kamboja yang sudah dipulangkan pada 5 Desember lalu.
"Mereka keberatan jika dideportasi ke negaranya dengan alasan khawatir ditahan karena melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal, mengingat mereka sudah lama tidak bekerja di kapal penangkap ikan," katanya.
Apapun alasan mereka lanjutnya, puluhan WNA itu harus dipulangkan ke negara asalnya, karena telah bermasalah dengan beberapa perusahaan perikanan di kabupaten Maluku Tenggara yang mempekerjakan mereka, dan kemudian lari ke Ambon," ujarnya.(ANT/118/Y008)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011