Yogyakarta (ANTARA News) - Sekitar satu juta guru di Indonesia bergaji Rp200.000 per bulan sehingga sangat jauh dari layak, kata Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistyo.
"Mereka adalah guru honorer atau non-pegawai negeri sipil," katanya usai pemberian santunan Bumiputera kepada guru di Sekolah Dasar (SD) Pangudi Luhur Yogyakarta, Rabu.
Oleh karena itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengusulkan standar minimal gaji guru khususnya non-pegawai negeri sipil kepada pemerintah. Berdasarkan survei PGRI standar minimal gaji guru adalah Rp3,2 juta per bulan.
"Standar gaji minimal bagi guru sangat dibutuhkan untuk kelayakan hidup keluarga mereka. Apalagi, setengah dari sekitar empat juta guru di Indonesia merupakan guru honorer atau non-pegawai negeri," katanya.
Ia mengatakan, standar minimal gaji guru non-pegawai negeri sipil itu penting karena selama ini mereka kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Padahal, pengabdian mereka sama dengan guru yang berstatus pegawai negeri sipil.
"Selama ini upaya peningkatan kesejahteraan guru hanya berlaku bagi guru berstatus pegawai negeri, yang mendapatkan gaji dan tambahan sejumlah tunjangan, sedangkan guru honorer atau non-pegawai negeri tidak diperhatikan hak-haknya," kata Sulistyo.
Kepala Wilayah Bumiputera Yogyakarta Nurseto mengatakan, guru bagi Bumiputera merupakan sosok yang tiada duanya karena para gurulah yang mendirikan perusahaan asuransi tersebut pada 1912.
"Pada beberapa bulan ke depan Bumiputera akan mencapai usia yang ke-100 tahunn atau satu abad. Hal itu merupakan perjuangan jutaan tetes keringat kerja keras para guru, sehingga berhasil membawa Bumiputera pada kesuksesannya saat ini," katanya.
Menurut dia, bagi banyak orang, guru juga merupakan pahlawan pendidik dan pemberi inspirasi untuk mencapai cita-cita saat ini dan di masa depan.
"Oleh karena itu, dalamr angka menuju perayaan 100 tahun, Bumiputera mengajak beberapa pemegang polis asuransi yang sudah dianggap sukses oleh lingkungannya untuk menyampaikan terimakasih kepada guru mereka yang telah memberikan inspirasi," katanya.
(L.B015*H010/M008)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
gunakan saja uang jatah honorer untuk mensejahterakan guru yang sudah ada. lakukan pembinaan dengan baik, semisal peningkatan kompetensi. sehingga guru kita bisa di andalkan.
Guru juga harus tau diri.. jangan minta disejahterakan saja. tp tugas dan kewajiban dilaksanakan suka-suka.
banyak syarat2 tak perlu diminta dinas pendidikan. sehingga butuh waktu lama ngurusnya. sehingga ketika itu udah siap, waktu penerimaan berkas sudah habis. kemaren saya dua kali tidak mendapatkan uang itu karena alasan saya sebutkan di atas. mau marah ma siapa,oom?
kepsek dan guru menyalahkan saya. ah negeri sakit!!