Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tengah meminta calon jamaah haji di provinsi itu melaksanakan vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu syarat pemberangkatan ibadah haji tahun 2022.
"Calon jamaah haji wajib melaksanakan vaksinasi, sebab vaksinasi merupakan salah satu syarat untuk menerbitkan visa haji," kata Subkoordinator Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kemenag Sulawesi Tengah (Sulteng) Arifin yang dihubungi di Palu, Sabtu.
Baca juga: Kemenag prediksi pemberangkatan jamaah haji Sulteng hanya dua kloter
Baca juga: Kemenag prediksi pemberangkatan jamaah haji Sulteng hanya dua kloter
Ia menjelaskan, selain syarat pembuatan penerbitan visa haji, vaksinasi juga bagian dari syarat perjalanan internasional, sehingga calon haji yang belum menerima vaksinasi segera memenuhi syarat tersebut, apakah dilakukan secara mandiri maupun datang ke gerai-gerai vaksin yang ada di daerah masing-masing.
Bagi calon haji, kata dia, diwajibkan menerima vaksinasi dosis satu dan dua, sedangkan vaksinasi penguat, hingga kini belum ada kebijakan anjuran dari Pemerintah Pusat khusus bagi calon jamaah haji yang akan berangkat.
"Kami merilis masih ada 511 calon jamaah haji belum melakukan vaksinasi dari kuota haji yang diberikan kepada Sulteng sebanyak 904 orang. Mereka yang belum melaksanakan salah satu syarat ini diharapkan segera menuntaskan vaksinasi," ujar Arifin.
Baca juga: Jamaah calon haji dapat jatah makan 119 kali
Baca juga: Jamaah calon haji dapat jatah makan 119 kali
Merujuk pada kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat, penguatan imunitas jamaah calon haji penting, sebab pandemi COVID-19 belum berakhir.
Atas dasar itu, ibadah haji diharapkan tidak menimbulkan klaster baru penularan COVID, sehingga sisi kesehatan dipandang perlu.
"Masih ada waktu untuk menyelesaikan ketentuan yang sudah ditentukan, termasuk pelunasan biaya haji. Kami juga menyiapkan sekitar 182 orang calon jamaah cadangan sebagai langkah antisipasi," ucap Arifin.
Ia menambahkan, bagian penting lain harus dipenuhi calon jamaah haji yakni memantapkan manasik haji sebagai panduan dalam menunaikan rukun Islam kelima, karena tanpa manasik sulit bagi mereka untuk mandiri melaksanakan ibadah dan kesempurnaan ibadah tidak akan tercapai.
Baca juga: Sekjen Kemenkes minta petugas haji tekan angka kematian jamaah
Baca juga: Sekjen Kemenkes minta petugas haji tekan angka kematian jamaah
"Kalau hanya ingin mengubah status boleh-boleh saja tidak memperdalam manasik, tetapi itu hanya sia-sia karena tidak akan tercapai haji mabrur seperti yang diharapkan, sebab dalam pelaksanaan ini ada namanya syarat, rukun dan wajib, jika salah satunya tidak ditunaikan maka kesempurnaan ibadah tidak dapat diraih," demikian Arifin.
Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022