Semarang (ANTARA News) - Seorang dokter bernama HS (52) menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh paranormal gadungan AW (34) sehingga harus menderita kerugian sebesar puluhan juta rupiah.

"Penipuan ini bermula saat saya menderita penyakit seperti gejala stroke pada 2009 yang menurut rekan-rekan harus diobati oleh paranormal," kata korban didampingi istrinya Hari Ismiati (47) saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polrestabes Semarang di Semarang, Selasa.

Korban kemudian dikenalkan kepada terlapor yang dalam melakukan pengobatan meminta korban agar memenuhi beberapa persyaratan seperti meminum air dari sebuah batang bambu selama 1,5 tahun agar dapat sembuh.

Dua pekan setelah menjalani pengobatan terlapor, kesehatan korban berangsur membaik dan membuat korban menjadi percaya kepada terlapor hingga tanpa disadari menyerahkan uang ratusan juta rupiah.

"Setelah sempat membaik, saya terkena stroke yang lebih parah dan menyebabkan tidak bisa beraktivitas seperti biasa," ujarnya yang saat ini tinggal di rumah kontrakan di daerah Tanah Mas tersebut.

Guna keperluan berobat, korban yang pernah praktik di Rumah Sakit Tentara Bhakti Wira Tamtama dan Rumah Sakit Islam Sultan Agung itu menjual rumahnya di Perumahan Plamongan Indah dan kemudian membeli rumah di Jalan Krajan Selatan Nomor 8, Wonolopo Regency, Semarang.

Korban juga mengizinkan terlapor menempati rumahnya seharga Rp140 juta yang letaknya tidak jauh dari rumah terlapor di Jalan Krajan Selatan Nomor 12.

Menurut korban, pada Juni 2011, terlapor menawarkan istrinya Eka Novi (37) untuk mengelola perusahaan farmasi korban dengan nama PT Bulan Farmasi Bersaudara yang berlokasi di Kelurahan Wonolopo, Mijen.

"Saya akhirnya menyerahkan pengelolaan perusahaan yang berhenti beroperasi sejak saya tidak bisa beraktivitas kepada terlapor dan istrinya," ujarnya.

Korban juga mengaku telah menyerahkan uang Rp67 juta kepada terlapor guna biaya operasional perusahaan yang menjual produk-produk farmasi dan alat kesehatan tersebut, namun tidak ada pertanggungjawaban dari yang bersangkutan.

"Saya dan keluarga baru sadar menjadi korban penipuan setelah mengetahui bahwa perusahaan telah dibalik nama atas nama istri terlapor," katanya.

Mengetahui hal tersebut, korban memutuskan komunikasi dengan terlapor dan melaporkan kasus penipuan ini ke polisi agar bisa ditindaklanjuti.

Korban yang mempunyai tiga anak tersebut mengungkapkan bahwa rumah miliknya di Wonolopo Regency yang saat ini ditempati oleh terlapor telah dijual kembali kepada pihak pengembang untuk biaya pengobatan.

Dalam kesempatan yang sama, Agus Suyanto selaku pihak pengembang juga melaporkan AW yang mengaku sebagai paranormal tersebut ke polisi atas tuduhan menempati rumah tanpa izin dan tanpa surat-surat kepemilikan yang sah.

Hingga saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan tersebut dengan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk korban.
(U.KR-WSN/Z003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011