Semarang (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Semarang Soemarmo dan Wakil Wali Kota Hendrar Prihadi terkait dengan kasus dugaan suap dalam pengesahan RAPBD 2012.
Pesan singkat telepon seluler yang dikirim juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan ANTARA di Semarang Selasa menyebutkan bahwa Wali Kota Semarang dan Wakil Wali Kota Semarang dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (8/12).
Pada pesan singkat tersebut juga tertulis jika pada Selasa, penyidik KPK memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Golongan Karya tanpa merinci identitas yang diperiksa.
Selain itu, penyidik KPK juga meminta keterangan dua di antara tiga tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD 2012 yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono.
Pemeriksaan penyidik KPK terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD di Semarang akan berlanjut hingga tujuh hari ke depan.
KPK menangkap tangan dua anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman kantor DPRD kota setempat, Kamis (24/11) siang.
Dua legislator yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang ditangkap tersebut, saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK.
Dalam penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga untuk bertransaksi.
(KR-WSN/M029)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011