Norman terbukti melanggar kode etik kepolisian yakni tidak masuk kerja selama 85 hari. Dia diberhentikan tidak dengan hormat setelah melalui sidang kode etik di ruang sidang propam Polda Gorontalo, tanpa kehadiran Norman dan orang tuanya.
Sidang kode etik merupakan kali ketiga setelah pada dua rencana sebelumnya Norman dan orang tuanya tidak menghadiri sidang sehinbgga terpaksa ditunda hingga hari ini.
Sidang putusan yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi Mahmur ini diawali dengan memeriksa dua saksi --IPDA Oman Mohamad selaku Kanit Provos Satbrimob dan Briptu Noval Bahutala anggota provost Brimob Polda Gorontalo yang juga rekan seangkatan Norman.
Dari keterangan saksi, Briptu Norman terbukti telah melanggar kode etik kepolisian dengan tidak menunaikan tugas sebagai anggota brimob sejak 1 Agustus hingga sekarang.
Pihak saksi sendiri sudah berulang kali membujuk Norman untuk tidak meninggalkan institusi yang telah membesarkan namanya, namun dia bersikeras tetap keluar dengan memilih menjadi artis.
Majelis hakim akhirnya memberhentikan secara tidak hormat Norman Kamaru. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011