Dia menyebutkan, seandainya ada pihak di dalam negeri yang melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak menerima pembayaran dalam bentuk Rupiah, maka itu melanggar hukum.
"Jadi rupiah sudah menjadi tuan rumah di negeri sendiri karena kita adalah negara hukum dan uang Rupiah kita ada undang-undangnya," kata Menkeu dalam sosialisasi UU No.7/2011 tentang Mata Uang di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, sebagai simbol kedaulatan negara, Rupiah harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Bahkan, pemerintah dan Bank Indonesia sudah menjamin perlindungan dan kedudukan hukum Rupiah.
Dengan adanya UU tersebut, lanjutnya, semua pihak merasa lebih ada kepastian bahwa Indonesia memiliki mata uang Rupiah dan mata uang Rupiah itu bukan hanya mata uang untuk diperdagangkan tetapi juga dijamin oleh pemerintah dan Bank Indonesia.
Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Supriyanto mengatakan para pelaku ekonomi dari perbankan, BUMN, industri swasta nasional, sampai asing diharapkan mengimplementasikan seluruh peraturan tentang mata uang sehingga Rupiah dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.(*)
ANT/S004
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011
berikut penjelasan interaktif mengenai Redenominasi Rupiah
Http://www.youtube.com/watch?v=vfHJDzdpdVU
Rupiah Baru Bikin Hidup Lebih Simpel