Makassar (ANTARA) - Polrestabes Makassar di Sulawesi Selatan segera menggelar rekonstruksi kasus penembakan terhadap petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang, usai ditetapkan lima tersangka, ada diantaranya oknum anggota Polri.
"Untuk perkembangan, minggu depan ada rekonstruksi peristiwa penembakan," ujar Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Budhi Haryanto, usai konferensi pers, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Rekonstruksi kejadian penting untuk memperjelas peristiwa pidana atau peristiwa hukum yang terjadi pada Minggu, 3 April 2022 usai Sewang pulang berdinas di Jalan Danau Tanjung Metro, Makassar.
Baca juga: Kapolrestabes Makassar: Penembak pegawai Dishub Makassar oknum polisi
Haryanto juga menuturkan, gelar rekonstruksi ini baru bisa dilaksanakan, karena sebelumnya personil penyidik libur dan cuti Lebaran. Rencananya, rekonstruksi akan dihadiri Kejaksaan Negeri serta penyidik dari Polrestabes Makassar.
"Lokasi, nanti disesuaikan dengan tempat. Kalau rekonstruksi saat penembakan, tadi disebutkan untuk sementara di TKP. Kenapa dilakukan minggu depan, karena habis libur panjang Idul Fitri," katanya kepada wartawan.
Untuk rekonstruksi nanti, kata dia, dilakukan harus bersama-sama penyidik serta berkas perkaranya, sebab peristiwanya lebih dulu, sehingga harus ada rekonstruksi guna dimasukkan dalam berkas pembuktian di pengadilan.
Baca juga: Kasatpol PP Makassar diamankan terkait penembakan pegawai Dishub
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu MIA, S, AKM, A dan SL yang ditangkap di tempat berbeda pada pertengahan April lalu.
Setelah beberapa pekan terungkap motif penembakan itu cinta segitiga antara Sewang, pelaku MIA (Muh Iqbal Asnan) dengan perempuan berinisial R (pegawai Dinas Perhubungan Makassar).
MIA diketahui menjabat kepala Satpol PP Makassar saat itu, dan ditetapkan sebagai otak penembakan yang menewaskan korban. Sedangkan oknum polisi berinisial SL juga ditetapkan sebagai eksekutor penembakan, sementara lainnya ikut berperan membantu dalam kasus itu.
Baca juga: Kapolrestabes: Pistol yang dipakai pelaku dibeli dari jaringan teroris
Tentang oknum polisi yang diduga terlibat, dia bilang, "Kami akan proses bahkan sanksinya bisa lebih berat. Tidak ada yang kita tutupi, kita tindak sesuai aturan yang ada."
Sedangkan barang bukti yang disita berupa uang Rp85 juta di dalam tas hitam, dua unit motor, rekaman CCTV, senjata api beserta 53 peluru kaliber 38 mm dan kaliber 32 mm, tiga selongsong peluru airsoft gun serta satu proyektil peluru ditemukan di tubuh korban.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022