Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR, Puan Maharani, menyarankan pemerintah agar segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan melibatkan sejumlah kelompok masyarakat sipil dalam pembahasannya.
"Pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan UU TPKS dan bisa mengundang sejumlah kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres)," kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pada sisi lain, pesan itu pun diapresiasi Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian K Sari.
Baca juga: Ketua DPR desak penculik yang mencabuli anak dijerat UU TPKS
Menurut dia, hal itu merupakan tanda keseriusan Puan Maharani dalam mendorong munculnya peraturan turunan UU TPKS. “Saya salut, terutama kepada Mbak Puan. Itu menandakan bahwa dia serius untuk mendorong supaya peraturan organik atau peraturan pelaksana UU TPKS harus segera disusun," kata dia.
Ia pun mengatakan koalisi masyarakat sipil siap untuk memberikan bantuan dalam penyusunan aturan-aturan turunan UU TPKS, seperti PP.
“Jaringan masyarakat sipil siap untuk kembali berkumpul mengawal beberapa PP. Saya percaya beberapa jaringan mungkin energinya tidak cukup. Namun kalau semua terlibat, beberapa kelompok jaringan yang bisa berbagi tugas,” ujar Sari.
Baca juga: KSP: Langkah implementatif UU TPKS segera dilakukan
Terkait jumlah aturan turunan itu, secara terpisah Puan mengatakan akan ada lima PP dan lima Perpres yang mendukung pelaksanaan UU TPKS.
Meskipun begitu, menurut Sari, jumlah aturan itu bisa dipertimbangkan lagi. “Bisa ditinjau ulang, apakah benar harus dibuat lima PP atau 1 PP bisa melaksanakan mandat beberapa pasal sehingga tidak perlu ada lima. Satu saja cukup," kata dia.
Selanjutnya, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, mengatakan, ada hal yang patut diperhatikan dalam penyusunan aturan turunan, yakni menjaga agar aturan itu tidak melenceng dari tujuan pembuatan UU TPKS.
Baca juga: Wakil Ketua MPR kritik narasi 'kekosongan hukum' terkait LGBT
"Yang perlu diwaspadai adalah isi aturan turunannya supaya tidak meleset dari gagasan awal dari disahkannya undang-undang ini. Sebaik mungkin, aturan itu memang melindungi korban kekerasan seksual dan aspek hukum terhadap pelaku serta pencegahan serta pemulihan korban," kata dia.
Selain itu, kata dia, para pelaksana UU TPKS, seperti aparat penegak hukum dan layanan pendamping korban diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, sebagaimana hal yang diamanatkan dan diatur dalam aturan turunan.
Baca juga: Wakil ketua MPR dorong penyelesaian aturan turunan UU TPKS
Pelaksanaan tugas secara baik itu, menurut dia, berguna untuk menjamin dan mengupayakan pelaksanaan aturan turunan sesuai dengan cita-cita penyusunan UU TPKS.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022