Medan (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia kembali diminta menyelamatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, Fitria Depsi Wahyuni (19), yang terancam hukuman mati di Singapura.
"TKI yang bernasib malang itu harus secepatnya ditolong dari ancaman hukuman mati, disinilah peranan dan tanggung jawab pemerintah untuk menyelamatkan warganya yang sedang menghadapi masalah hukum di luar negeri," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), DR Pedastaren Tarigan, di Medan, Senin.
Perlindungan hukum terhadap TKI yang berada di Singapura itu, menurut dia, merupakan kewajiban bagi Pemerintah Indonesia dan masalah ini tidak boleh dibiarkan.
"Ini merupakan tugas perwakilan Indonesia yang ada di negara tersebut, baik itu Konsul Jenderal (Konjen) maupun Duta Besar di Singapura," kata Pedastaren.
Dia mengatakan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tidak bisa membiarkan begitu saja warganya yang sedang menghadapi masalah hukum di Singapura.
Sehubungan dengan itu, maka Pemerintah Indonesia tidak hanya memberikan bantuan pengacara kepada TKI Fitria, tetapi juga melalui pendekatan hubungan diplomatik dan pengadilan di negeri "Singa" itu.
Sebab, katanya, pendekatan hubungan diplomatik antara Pemerintah Indonesia dengan negara tetangga dinilai sangat tepat dan "jitu", dari pada hanya menyiapkan bantuan hukum terhadap TKI tersebut.
"Pemberian tenaga bantuan hukum dalam proses persidangan di pengadilan itu, sulit rasanya untuk bisa membebaskan TKI Fitria. Satu-satunya yang paling tepat adalah dengan menggunakan jalur hubungan diplomatik," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Pedastaren menjelaskan, pemerintah Indonesia dalam menangani warganya yang tersangkut masalah hukum di negara asing, terkesan agak lambat, sehingga para TKI yang berada di luar negeri sepertinya kurang diperhatikan.
Apalagi,katanya, tidak sedikit para TKI maupun TKW yang menghadapi masalah hukum dan terancam hukuman mati di Arab Saudi, Malaysia, Singapura, dan negara -negara lainnya.
"Para TKW dan TKI yang berada di luar negeri itu, juga orang yang dinilai berjasa dalam mendatangkan devisa bagi Indonesia. Mereka ini juga termasuk pahlawan bangsa dan negara, serta harus di lindungi," kata staf pengajar pada Fakultas Hukum USU itu.
Hukuman Mati
Sebelumnya, seorang tenaga kerja Indonesia asal Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Fitria Depsi Wahyuni (19), yang menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) terancam hukuman mati di Singapura.
Paman Fitria Depsi Wahyuni, Samsuki, kepada wartawan di Jember, Kamis (1/12), mengungkapkan, keponakannya direkrut oleh seorang calo bernama Mashuri pada 2009 dan kemudian ditampung di Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Okdo Harapan Mulia selama satu bulan.
"Keponakan saya diberi paspor wisatawan, bukan paspor TKI. Kemudian diberangkatkan ke Singapura pada akhir Desember 2009," ujarnya.
Setelah beberapa bulan tidak ada kabar, pihak keluarga Fitria didatangi beberapa orang yang mengaku dari kepolisian dan KBRI Singapura serta pengacara dari KBRI Singapura yang menyatakan bahwa Fitri dipenjara atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya. (M034/A027)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011