Dumai, Riau  (ANTARA News) - Kepala PT Jamsostek Cabang Dumai, Nurdin Syaefuddin, mengatakan, hingga November 2011, akumulasi klaim dari empat program layanan sosial yang telah dibayarkan di kota pelabuhan Provinsi Riau ini sudah mencapai Rp18,6 miliar.

"Klaim yang dibayarkan meliputi jaminan ketenagakerjaan, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan total sebanyak 32.707 kasus," katanya, di Dumai, Senin.

Pembayaran klaim yang paling banyak dilakukan pihaknya, menyangkut Jaminan Hari Tua (JHT), yakni diserahkan kepada 2.689 anggota dengan nilai mencapai Rp 15.035 miliar.

Disusul klaim terbanyak selanjutnya, berupa jaminan pemeliharaan kesehatan dengan Rp1,8 miliar untuk 29.857 kasus.

Kemudian, dua klaim jaminan yang juga dibayarkan, masing-masing, Jaminan Kecelakaan Kerja (88 kasus) sebanyak Rp955 juta, dan Jaminan Kematian (73 kasus) senilai Rp876 juta.

Ia menambahkan, hingga November 2011, jumlah perusahaan yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif Jamsostek sebanyak 939. Sedangkan jumlah tenaga kerja yang terlindungi jaminan sosial sebanyak 28.874 pekerja.

Meski demikian, menurutnya, diperkirakan masih sekitar 100 perusahaan yang belum menjadi anggota Jamsostek.

Padahal, pihaknya sudah menyurati manajemen perusahaan tersebut, namun hingga kini belum melaksanakan kewajiban melindungi tenaga kerjanya.

"Hampir 90 persen peserta aktif merupakan perusahaan, dan sisanya orang pribadi ataupun instansi pemerintahan. Pendataan perusahaan yang wajib Jamsostek bagi yang memiliki badan usaha, mulai dari usaha besar hingga berskala kecil," terangnya.

Nurdin menjelaskan lagi, untuk menggugah kesadaran pengusaha agar menjamsostekan tenaga kerja, Jamsostek Dumai telah berkoordinasi dengan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

"Baik itu menyurati perusahaan atau memberikan sosialisasi pentingnya bergabung. Upaya ajakan terus kami lakukan dengan menyurati perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya di jamsostek," paparnya.

Jika nantinya tidak diindahkan, demikian Nurdin Syaefuddin, akan dilimpahkan ke Disnaker untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dengan sanksi tegas dari pemerintah.
(ANT-324)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011