Padang (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah daerah membuat mekanisme penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan musyawarah mufakat mengingat tingginya konflik pertanahan di daerah.
"Di Sumatera Barat kami mendapatkan laporan pada 2021 ada 80 kasus konflik agraria yang dilaporkan ke Komnas HAM, di daerah Indonesia timur jauh lebih besar, kalau ini tidak diselesaikan dengan baik kekerasan akan semakin meningkat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik di Padang, Jumat.
Ia menyampaikan hal itu pada pidato dalam rangka Dies Natalis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas Padang dengan tema Situasi HAM di Indonesia dan Kondisi Perpolitikan dan HAM Daerah.
Ahmad berharap pemerintah provinsi, kabupaten dan kota bersedia bekerja sama dengan Komnas HAM untuk merumuskan mekanisme penyelesaian konflik agraria.
Ia menilai selain penyelesaian secara hukum cara terbaik adalah mengaktifkan mekanisme mediasi di tingkat kabupaten dan kota namun difasilitasi oleh provinsi.
"Diharapkan dengan pendekatan mediasi tersebut konflik pertanahan tidak menjurus kepada kekerasan dan penyelesaian dapat dilakukan dengan cara damai," ujarnya.
Terkait dengan kekerasan ia menyampaikan yang terjadi saat ini bukan hanya berasal dari aparat namun juga masyarakat.
"Tugas besar Komnas HAM adalah mencegah munculnya kekerasan karena mengancam sendi persatuan bangsa dan kemanusiaan," katanya.
Ia mengajak semua pihak tetap menegakkan nilai keadilan dan kemanusiaan di Indonesia, selaku negara yang amat kaya dari segi alam hingga kekayaan budaya.
"Saya sudah kemana-mana dan harus diakui Indonesia adalah negeri yang diberkahi," katanya.
"Indonesia juga kaya akan keberagaman yang merupakan takdir dan kekayaan kita," ujarnya lagi.
Baca juga: Komnas HAM sarankan mekanisme mediasi jalan keluar konflik agraria
Baca juga: Komnas HAM temukan indikasi pelanggaran di 2 wilayah Polda Metro
Baca juga: Komnas HAM perkuat pemajuan HAM di lembaga pendidikan tinggi
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022