Hasil asesmen per tanggal 8 Mei 2022 Kota Surabaya Level 2, dan itu ternyata karena indikator 'tracing' kami di aplikasi Kemenkes nol atau terjun bebas karena ada kesalahan sistem. Sehingga itu yang mempengaruhi PPKM Surabaya Level 2

Surabaya (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Jawa Timur menyatakan pasien COVID-19 di Asrama Haji Sukolilo yang nihil menjadi bukti pandemi di "Kota Pahlawan" itu saat ini melandai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kota Surabaya Ridwan Mubarun di Surabaya, Jumat, mengatakan, salah satu indikator PPKM Level itu sebenarnya juga bisa dilihat dari kondisi pasien yang menjalani isolasi di Asrama Haji Sukolilo.

"Per tanggal 12 April 2022, sudah tidak ada pasien yang dirawat di Asrama Haji Sukolilo atau nihil. Bahkan, sejak tanggal 30 April 2022, Asrama Haji sudah resmi diserahkan pemkot ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji," katanya.

Sedangkan situasi COVID-19 di Kota Surabaya ditetapkan PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022 dan mulai berlaku tanggal 10 hingga 23 Mei 2022.

Apabila dilihat pada tanggal penetapan Inmendagri tersebut, katanya, maka indikator penilaian berdasarkan kasus pada hari sebelumnya atau tanggal 8 Mei 2022.

"Hasil asesmen per tanggal 8 Mei 2022 Kota Surabaya Level 2, dan itu ternyata karena indikator 'tracing' kami di aplikasi Kemenkes nol atau terjun bebas karena ada kesalahan sistem. Sehingga itu yang mempengaruhi PPKM Surabaya Level 2," katanya.

Padahal, kata dia, per tanggal 8 Mei 2022, pada aplikasi Silacak, "ratio tracing" di Surabaya mencapai 1:31. Artinya, jumlah tracing sudah melebihi kapasitas 1:15 yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Oleh sebab itu, lanjut dia, apabila berdasarkan 8 indikator dalam asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, secara data dan faktual saat ini seharusnya PPKM Surabaya betul-betul berada pada Level 1.

"Tentu ini merugikan Surabaya. Kalau bicara Inmendagri PPKM Surabaya Level 2. Tapi faktualnya PPKM Surabaya itu Level 1. Mudah-mudahan dari Kemendagri mengerti, agar kami tetap bisa melakukan kegiatan-kegiatan PPKM Level 1," kata Ridwan Mubarun.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina sebelumnya mengatakan, pihaknya melakukan konfirmasi ke Public Health Emergency Operations Center (PHEOC) Kemenkes terkait ratio tracing pada aplikasi indikator PPKM yang dijadikan penetapan Surabaya masuk PPKM Level 2 pada Inmendagri.

"Pihak PHEOC merespons akan melakukan pengecekan dan verifikasi kembali," katanya.

Dia menjelaskan ada kesalahan dalam sistem pada aplikasi asesmen situasi COVID-19 vaksin.kemenkes.go.id yang menjadi indikator penetapan PPKM Level pada Inmendagri. Kesalahan sistem itu terjadi pada tanggal 29 April sampai 7 Mei 2022 atau saat libur dan cuti Lebaran tahun 2022.

"Kami setiap hari melakukan pemantauan situasi COVID-19 pada aplikasi Kemenkes. Terakhir pada tanggal 28 April 2022 masih bisa melihat kondisi Surabaya Level 1. Nah, per tanggal 29 Mei 2022, posisi aplikasi kosong sampai tanggal 7 Mei 2022," katany.

Selain itu, ia menyebut, sepanjang libur dan cuti lebaran per tanggal 29 April sampai 7 Mei 2022, aplikasi indikator PPKM Kemenkes juga tidak dapat diakses sehingga indikator situasi COVID-19 Surabaya masih menggunakan data per tanggal 28 April 2022. Sementara aplikasi Kemenkes baru dapat diakses kembali tanggal 08 Mei 2022 dengan posisi Kota Surabaya berada pada Level 2.

"Saat itu asesmen situasi COVID-19 Surabaya Level 2, karena ada satu indikator yang kurang memadai di antara 8 indikator PPKM, yaitu ratio tracing 1:0. Yang paling mengagetkan posisi tracing kita saat itu Nol. Padahal, kondisi Surabaya di aplikasi Silacak menunjukkan ratio tracing melebihi target 1:15," demikian Nanik Sukristina.

Baca juga: Wali Kota: Surabaya PPKM Level 2 waktunya bangkitkan perekonomian

Baca juga: PTM 100 persen di Kota Surabaya wajib dapat izin orang tua

Baca juga: Surabaya siapkan strategi agar bisa segera turun dari level 2 ke 1

Baca juga: Wali Kota Surabaya optimistis Surabaya Raya menuju PPKM Level 1

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022