membentuk tim unit respon cepat pengendalian PMK di Kalbar, melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian PMK serta menyusun bahan informasi pengendalian PMK

Pontianak (ANTARA) - Dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yakni Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya sudah ada ditemukan suspek penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang didatangkan dari luar provinsi itu.

"Kasus suspek PMK berdasarkan hasil investigasi Tim Kesehatan Hewan Kabupaten Mempawah 7 Mei 2022. Kemudian investigasi lanjutan dilakukan pada 9 Mei 2022 dengan gabungan tim dari Balai Veteriner, Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Tim Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar dan UPT. Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan Kalbar serta Tim Kesehatan Hewan Kabupaten Mempawah," ucap Kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Jumat.

Dengan adanya temuan suspek PMK, pihaknya melakukan melakukan rapat koordinasi dengan para pihak terkait. Kemudian sebelumnya juga telah mengeluarkan himbauan dan surat kepada pemerintah daerah untuk waspada PMK.

"Kami dari provinsi juga telah melakukan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 06005/PK.310/F/05/2022 Tanggal 6 Mei 2022 Hal Peningkatan Kewaspadaan Terhadap PMK dengan mengirim surat ke dinas terkait bidang kesehatan hewan kabupaten," jelas dia.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga telah menyiapkan Surat Edaran Gubernur dan Membentuk Tim Gugus Tugas yang ditandatangani Gubernur.

"Kemudian membentuk tim unit respon cepat pengendalian PMK di Kalbar, melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian PMK serta menyusun bahan informasi pengendalian PMK," jelas dia.

Pihaknya juga melakukan deteksi dini dan penelusuran ternak ruminansia dan babi yang berasal dari Jawa Timur periode April - Mei 2022. Kemudian menyediakan alat pelindung diri dan desinfektan untuk peningkatan biosekuriti.

"Kami juga melakukan pembinaan kepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan kasus kesakitan atau kematian pada hewan ternak pada butir di atas dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK," jelas dia.

Ia menjelaskan bahwa PMK adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap atau belah. Hal itu bisa menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi sehingga menghambat dalam perdagangan hewan dan produknya.

"Hewan yang rentan seperti sapi, kerbau, kambing domba, rusa dan babi. Untuk gejala klinis pada hewan yakni lepuh di mulut, lidah, gusi, demam, leleran di hidung menggantung, luka pada kuku hewan dan bisa pincang, tidak mau makan dan air liur berbusa," jelas dia.
Baca juga: Disbunak Kalbar minta peternak waspada penyakit mulut dan kuku
Baca juga: Pemerintah perlu perhatikan khusus peternakan rakyat terkait PMK
Baca juga: Kemenko PMK: RI peringkat 115 stunting tertinggi secara global

Pewarta: Dedi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022