Jakarta, 4/12 (ANTARA) - Dalam upaya melindungi pelaku usaha perikanan dalam negeri sekaligus memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku ikan untuk industri perikanan nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat pengawasan importasi ikan hingga ke tingkat distribusi, disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo saat bertemu dengan beberapa pimpinan media hari ini (4/12) di Jakarta. "Pengaturan importasi ikan yang ketat dilakukan untuk melindungi komoditas dan produk yang dihasilkan para pelaku usaha perikanan nasional, terutama nelayan, pembudidaya, dan industri pengolahan skala UMK", ungkap Sharif.
Lebih lanjut Sharif menegaskan bahwa kementerian yang dipimpinnya hingga saat ini belum mengubah kebijakan pengaturan impor ikan yang selama ini sudah berjalan, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.15/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yang Masuk ke Dalkam Wilayah RI diterbitkan tanggal 15 Juni 2011 dan Keputusan Dirjen Pengolahan dan Permasaran Hasil Perikanan KKP No. 231/2011 tentang Pengaturan Jenis-Jenis Ikan Yang Dapat Diimpor tanggal 4 Juli 2011. Menurutnya, kedua peraturan ini mengatur bahwa untuk beberapa jenis ikan tertentu dan untuk peruntukan tertentu, khususnya bagi keperluan bahan baku industri ikan pindang rakyat skala usaha mikro kecil (UMK), impor ikan diperbolehkan dengan persyaratan yang ketat.
Namun demikian, KKP saat ini tengah melakukan evaluasi dan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas implementasi dari kebijakan terkait pengaturan impor tersebut, karena impor ikan merupakan alternatif terakhir yang hanya dilakukan jika terjadi kekurangan pasokan untuk keperluan bahan baku. KKP hingga saat ini sedang mendata ulang secara komperhensif, terkait kebutuhan bahan baku industri pengolahan baik skala mikro, kecil, menengah dan besar. Selain itu pendataan juga dilakukan untuk mengukur kemampuan produksi nasional dalam memenuhi kebutuhan bahan baku industri, khususnya bahan baku industri rakyat. Hal ini penting untuk dilakukan demi menjaga kesinambungan produksi, dan akan menjadi dasar utama bagi Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan industrialisasi perikanan nasional yang titik beratnya adalah mendorong produksi nasional untuk dapat memenuhi kebutuhan bahan baku secara mandiri. Pendataan juga penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas setiap pihak yang terlibat dalam pembangunan dan pengembangan industri perikanan nasional, baik tangkap maupun budidaya.
Berkaitan dengan transparansi, meski importasi ikan dibatasi untuk beberapa jenis tertentu dan diatur secara ketat, namun penyimpangan sering kali terjadi, khususnya dalam satu tahun terakhir, di mana ikan yang diimpor masuk ke pasar tradisional. Untuk itu, pemerintah saat ini akan meningkatkan pengawasan impor di antaranya melalui pembatasan pelabuhan impor, pemeriksaan oleh Badan Karantina Ikan, pengawasan pada jalur distribusi, dan pengawasan di pasar tradisional.
Dalam rangka edukasi dan penyamaan persepsi setiap elemen stakeholders perikanan dan kelautan nasional, perlu diketahui bahwa saat ini terjadi konsentrasi industri pengolahan di Indonesia Bagian Barat, dengan penyebaran di berbagai wilayah (terutama Jawa dan Sumatera). Sementara penghasil ikan terbesar dan tersebar saat ini semakin terkonsentrasi di Indonesia Bagian Tengah dan Timur. Untuk itu, KKP saat ini tengah mengembangkan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) untuk membenahi distribusi ikan di seluruh tanah air. Upaya ini selain untuk menjamin ketersediaan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan ikan, menjaga kualitas, menekan biaya transportasi serta meningkatkan pangsa pasar produksi nasional di negeri sendiri.
Kementerian KP saat ini akan melakukan pembatasan Importasi secara ketat, selain mengatur tata laksana importisasi ikan juga membatasi pintu masuk bagi produk perikanan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Indonesia. Pintu masuk yang diperbolehkan oleh permerintah bagi produk hasil perikanan saat ini adalah Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, serta Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar. Selain kelima pintu masuk laut, pintu masuk lain yang diperkenankan adalah Pos Lintas Batas Entikong, serta seluruh pelabuhan udara internasional yang ada di Indonesia.
Dalam mendukung pengawasan importasi ikan, KKP berpedoman pada UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya pasal 21, yaitu setiap orang yang melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Indonesia harus melengkapi dengan sertifikasi kesehatan ikan untuk konsumsi manusia. Besarnya komitmen KKP untuk melindungi pelaku usaha perikanan dalam negeri terkait dengan impotasi ikan ditunjukkan dengan penyegelan gudang ikan hingga pemusnahan ikan yang didatangkan tidak sesuai peruntukan dan secara impor ilegal.
Selain mengawasi mutu produk hasil perikanan, peruntukan importasi ikan juga dibatasi agar pasar dalam negeri tidak terganggu dengan adanya pemenuhan bahan baku produksi bagi industri perikanan. Pembatasan importisasi yang dilakukan oleh pemerintah mencakup bagi keperluan re-ekspor, bahan baku industri pengolahan hasil perikanan kaleng dan tepung segar, bahan baku industri pengolahan pemindangan serta untuk bahan baku pengkayaan makanan tertentu. Selain untuk keperluan bahan baku industri, importasi ikan hanya diperkenankan untuk keperluan pakan atau umpan, bahan baku untuk fortifikasi serta konsumsi hotel, restoran dan pasar modern.
Potensi sumberdaya ikan Indonesia yang masih sangat besar, baik perikanan tangkap maupun budidaya, maka pemerintah akan terus berupaya meningkatkan produksi nasional untuk memenuhi kebutuhan domestik dan peningkatan ekspor. Upaya peningkatan produksi perikanan nasional ini ditempuh sejalan dengan kebijakan KKP saat ini, yaitu industrialisasi perikanan yang dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha sektor perikanan, terutama nelayan dan pembudidaya ikan.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Dr. Yulistyo Mudho, M.Sc., Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811836967)
Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011