Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri akan memeriksa beberapa oknum Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menjual aset para debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat status hukumnya masih dalam penyitaan pihak Kejaksaan. "Kami mendapat laporan adanya pelanggaran dalam penjualan aset BLBI ini. Oleh karena itu kami akan memeriksa beberapa oknum BPPN," kata Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, di Jakarta, Jumat. Ia mengungkapkan salah satu pelanggaran penjualan aset oleh BPPN seperti dilaporkan debitor BLBI, David Nusa Wijaya. "Seharusnya aset David Nusa Wijaya yang dijual senilai Rp4 triliun, tetapi oleh BPPN dilaporkan hanya Rp500 miliar saja. Hal ini menimbulkan kejanggalan," katanya. Apalagi, tambah Anton, hasil penjualan aset David Nusa Wijaya tersebut tidak dilaporkan secara keseluruhan kepada Kejaksaan. "Oleh sebab itu selain oknum BPPN, Mabes Polri nantinya juga akan memeriksa beberapa oknum Kejaksaan," katanya. Dalam kesempatan itu Anton membantah jika dikatakan pihaknya terkesan `tebang pilih` dalam menangani kasus dugaan korupsi BPPN terhadap sejumlah tersangka. "Semua kasus penyelewengan BLBI sampai saat ini masih kami kerjakan. Mengenai Atang Latif memang tidak kami tahan, tetapi tetap dalam pengawasan kami karena dia sakit dan tidak mungkin lari, apalagi dia berjanji akan menyelesaikan kewajibannya," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini pihaknya sedang menghitung berapa total kerugian negara akibat penyelewengan BLBI. "Masih banyak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Kalau tidak salah dari 52 orang, hanya 40 yang sudah menyelesaikan kewajibannya. Dan ini perlu direspons dengan baik," katanya. Sebelumnya, sejumlah kalangan masyarakat menilai Mabes Polri terkesan tebang pilih dalam menangani kasus penyalahgunaan BLBI, terutama sejak beberapa debitor diterima seperti tamu negara di Kantor Presiden.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006