Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, mendorong pemerintah agar segera menuntaskan pembuatan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah setelah ditandatanganinya UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh presiden pada Senin (9/5).

"Kecepatan dan ketepatan sejumlah kementerian menuntaskan penyusunan sejumlah aturan turunannya sangat menentukan dalam operasional UU TPKS yang telah ditandatangani presiden," kata dia, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Baleg DPR: UU TPKS beri penegasan menindak kasus kekerasan seksual

Menurut Lestari, dalam pembuatan aturan turunan dari UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut masih memerlukan dorongan dari semua pihak agar aturan turunan yang berupa Perpres dan PP itu benar-benar memperkuat amanah pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.

“Jangan sampai isi aturan turunan yang dibuat malah bertentangan dengan pasal-pasal dalam UU TPKS sehingga apa yang diamanatkan undang-undang itu tidak bisa diterapkan,” kata dia.

Baca juga: MPR-LPSK jadikan rumah aspirasi pusat pengaduan kekerasan seksual

Apalagi, ucapnya melanjutkan, UU TPKS memuat delapan bab dan 93 pasal yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban.

Oleh karena itu dia berharap agar kementerian terkait benar-benar fokus dalam proses penyusunan sejumlah aturan turunan itu, sehingga UU TPKS bisa segera dipakai sebagai landasan hukum untuk memberi perlindungan setiap warga negara Indonesia.

Baca juga: Kemen PPPA: UPTD PPA dapat ajukan restitusi untuk korban kekerasan

“Yang tidak kalah penting adalah menyosialisasikan isi UU TPKS dan sejumlah aturan tersebut kepada masyarakat agar apa yang diamanatkan undang-undang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik,” kata dia.

Sebab, setelah UU TPKS sah dan berlaku, fungsi dari sejumlah pasal di dalamnya hanya bisa berjalan sesuai yang diamanatkan beleid itu bila para pengguna undang-undang benar-benar memahaminya.

“Sehingga diperlukan pemahaman dan semangat yang sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terkait penerapan pasal-pasal pada UU TPKS dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di Tanah Air,” kata dia.

Baca juga: Ketika para aktris ajak masyarakat kawal implementasi UU TPKS

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022