Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota membahas kelanjutan tahapan pilkada pascakeputusan Mahkamah Konstitusi.
Pembahasan berlangsung di KIP Aceh di Banda Aceh, Jumat, dihadiri anggota KPU Endang Sulastri, komisioner KIP Aceh dan perwakilan KIP dari 23 kabupaten/kota.
Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan pertemuan tersebut membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KIP melanjutkan tahapan pilkada.
"Sebelumnya, MK dalam putusan selanya juga memerintahkan KIP membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon. Putusan ini mengakibatkan terjadinya pergeseran jadwal dari 24 Desember 2011 menjadi 16 Februari 2012," katanya.
Menurut dia, implikasi keputusan tersebut menyebabkan terjadinya perpanjangan masa tugas panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas honor lainnya.
Perpanjangan masa tugas ini juga erat kaitannya dengan anggaran. Semula anggaran dialokasikan delapan bulan, namun karena pergeseran jadwal menjadi 10 bulan, katanya
"Masalah anggaran ini juga membutuhkan payung hukum yang jelas, sehingga nanti KIP tidak terjerat hukum," ketus Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh.
Sementara, anggota KPU Endang Sulatri menyatakan, masalah payung hukum pilkada tersebut tidak perlu dipertanyakan lagi. Putusan MK merupakan sumber hukum dan sekaligus payung hukum bersama dengan implikasi yang ditimbulkannya.
Selain itu Endang juga menyarankan agar KIP Aceh membahas masalah anggaran lebih lanjut dengan pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Saya berharap semua komisioner KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota optimis melaksanakan pilkada pada 16 Februari 2012. Kalau hal yang mengganjal, bisa selesai sambil jalan," kata Endang Sulastri. (HSA/H011)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011