"Program penambahan infrastruktur baru dapat dilaksanakan secara proporsional, serta perlunya memperhatikan kondisi keuangan negara untuk pencadangan yang harus dilakukan," kata Arifin dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis.
Sejak 2006, regulasi terkait cadangan penyangga energi telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara, namun peraturan itu belum disahkan karena masih mempertimbangkan biaya dan infrastruktur.
Baca juga: Soal BBM, Menteri ESDM: Pentingnya pengawasan dan peran masyarakat
Arah kebijakan cadangan penyangga energi disediakan untuk menjamin ketahanan energi nasional yang sejalan dengan kebijakan efisiensi energi.
Saat ini beberapa negara yang telah memiliki cadangan penyangga energi, antara lain Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan. Ketika harga minyak melambung tinggi, maka cadangan penyangga energi bisa dimanfaatkan untuk menstabilkan harga minyak dan itu pernah dilakukan oleh Amerika Serikat.
Pada era transisi energi, pemerintah Indonesia akan mengoptimalkan pemanfaatan radiasi matahari untuk mencapai target kapasitas terpasang energi terbarukan sebesar 24 ribu megawatt pada 2025 dan tumbuh menjadi 38 ribu megawatt pada 2035.
Energi bersih itu dapat disimpan ke dalam fasilitas penyimpanan listrik berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS).
Baca juga: Menteri ESDM imbau pelaku industri pakai solar nonsubsidi
Baca juga: Menteri ESDM ingatkan distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022