Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh mengatakan, perlu diadakan revisi undang-undang bila seluruh perkara korupsi di Indonesia akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Pada prinsipnya, kita setuju asalkan undang-undangnya diubah. Sekarang ini perkara yang ke Pengadilan Tipikor adalah kasus yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kalau semua mau ke pengadilan itu, maka harus dibuatkan jalannya," kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat. Hal itu dikatakan Arman -demikian Jaksa Agung biasa disapa- ketika disinggung mengenai banyaknya pandangan yang "menyarankan" agar perkara korupsi disidangkan di Pengadilan Tipikor agar tidak lolos seperti dua perkara pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN), baik pemutus kredit maupun pemberi kredit pada pekan ini diputus bebas oleh Majelis PN Jakarta Selatan. Dalam pasal 53 UU No 30/2002 tentang KPK disebutkan, "Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK. "Misalnya, suatu kasus korupsi dari awal disidik oleh polisi atau kejaksaan, lalu mau disidangkan di Pengadilan Tipikor itu tidak ada jalannya," kata mantan Hakim Agung itu. "Oleh karena itu, kita sama-sama ke DPR minta perubahan satu pasal saja atau hal-hal yang perlu diubah," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006