Bandung (ANTARA News) - Aksi sweeping terhadap warga asing di sejumlah hotel di Bandung yang dilakukan oleh puluhan aktivis Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) Bandung, Jumat sore berhasil digagalkan aparat kepolisian setempat.
Polisi yang menurunkan satu peleton pasukan Pengendali Masyarakat (Dalmas) Polresta Bandung Tengah dan Polwiltabes Bandung langsung berhadapan dengan puluhan anggota AGAP yang melakukan aksi sweeping terhadap warga asing di Hotel Holiday Inn di Jalan Djuanda Bandung.
Aksi kejar-kejaran antara polisi dan anggota AGAP sempat menjadi tontonan warga masyarakat sekitar dan sempat memacetkan arus lalulintas kendaraan bermotor di kawasan Dago Bandung tersebut.
Penangkapan anggota AGAP terjadi setelah Kapolresta Bandung Tengah AKBP Guntur dan Korlap AGAP Ust Mu`min tidak ada kesepahaman atas aksi yang dilakukan AGAP.
Setelah ada perintah bahwa aksi AGAP itu melanggar Undang Undang No. 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, pasukan Dalmas pun bergerak menangkapi puluhan anggota AGAP termasuk menciduk Ust Mu`min.
Ust Mu`min dan puluhan anggota AGAP langsung dijebloskan ke dalam truk Dalmas yang sudah menunggu di luar halaman hotel. Mereka kemudian dibawa ke Mapolresta Bandung Tengah untuk diperiksa sebagai tersangka pelanggar ketertiban umum.
Dalam aksi penangkapan itu, meski tidak terjadi aksi pemukulan oleh aparat, para anggota AGAP sempat dipaksa dan didorong bahkan ada yang diseret untuk kemudian dimasukkan ke dalam truk Dalmas.
Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Edmon Ilyas yang berada di TKP kepada pers mengatakan, penangkapan puluhan aktivis AGAP itu merupakan tindakan yang sesuai dengan undang undang, karena aksi mereka melanggar pasal 10 dan 11 UU No. 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum dan melanggar KUH-Pidana pasal 510 tentang ketertiban umum.
"Mereka jelas-jelas sudah membuat keributan dan mengganggu Kamtibmas. Selain itu mereka juga melakukan orasi di Masjid Salman ITB tanpa pemberitahuan kepada Polri. Mereka kini akan disidik dan akan diajukan ke Kejaksaan atas pelanggaran tersebut," katanya.
Menurut Edmon, aksi mereka membuat situasi Bandung menjadi tidak kondusif, apalagi sasarannya warga asing, sehingga jelas telah menyalahi ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
"Polri sebagai aparat yang menegakkan ketertiban dan menciptakan situasi kondusif di wilayahnya wajib melakukan tindakan terhadap para pelaku pelanggaran. Jadi sudah menjadi kewajiban kami mengamankan dan menangkap mereka," tandas Edmon.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006