Nilai tambahnya tidak banyak, karena itu dilarang dan kami setuju itu
Kupang (ANTARA News) - Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan mendukung kebijakan Kementrian Perindustrian dan Perdagangan serta Keuangan untuk melarang ekspor rotan mentah ke luar negeri.
"Saya dukung penuh pelarangan Menteri Perdagangan tentang ekspor bahan baku rotan," kata Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan di Kupang, Jumat.
Kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu berada di Kupang untuk menjadi pembicara dalam lokakarya nasional bertajuk "Pengembangan Industri Peternakan Berkelanjutan Berbasis Sistem Pertanian Lahan Kering Menuju Kemandirian Pangan Nasional".
Larangan ekspor dari Kementrian Perdagangan itu, menurut dia, bukan melarang ekspor rotan, tapi bahan baku rotan, sedangkan bahan jadi rotan diperbolehkan untuk di ekspor. "Mebelnya dari rotan boleh di ekspor," katanya.
Larangan itu, katanya, agar meningkatkan produksi dalam negeri karena selama ini banyak rotan yang dieksploitasi, tetapi nilai tambahnya sangat sedikit.
"Nilai tambahnya tidak banyak, karena itu dilarang dan kami setuju itu," katanya lagi.
Bahan baku rotan itu, tambahnya, dapat dimanfaatkan untuk industri dalam negeri, sehingga bisa meningkatkan jam kerja, mengurangi pengangguran dan memberikan kesempatan kerja.
"Orang kalau ada bahan baku, pekerjaannya banyak," katanya.
Selain itu, lanjutnya, dapat mendukung industri kerajian dan kreatif di Indonesia, dan memberikan nilai tambah, jika sudah jadi barang meubeler.
"Nilai tambahnya tinggi sehingga menguntungkan kita," katanya.
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kehutanan sepakat mengambil langkah untuk mendukung pengembangan industri hilir pengolahan rotan, khususnya industri mebel/furnitur berbasis rotan. Hal ini dilakukan seiring larangan ekspor bahan baku rotan.
Kementerian Perindustrian sendiri menetapkan peta jalan/panduan (roadmap) pengembangan klaster industri furnitur berbasis rotan 2012-2016, tentunya sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan serta pemanfaatan rotan secara berkesinambungan oleh industri furnitur nasional.
Program/rencana aksi pengembangan klaster Industri furnitur berbasis rotan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah, swasta, perguruan tinggi/sekolah, dan lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga kemasyarakatan lainnya.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program/rencana aksi akan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh menteri perindustrian dan beranggotakan dari instansi terkait.
Program/rencana aksi pengembangan klaster Industri furnitur terbagi dalam tiga program utama, yaitu program penyelamatan untuk jangka pendek (2012), program pemulihan untuk jangka menengah (2013-2014), dan program pertumbuhan yang berkelanjutan untuk jangka panjang (2015 dan seterusnya).
Kebutuhan rotan sekarang untuk industri di Dalam negeri mencapai 62.000 ton dan akan terus meningkat di masa mendatang.
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011