Kota Bogor (ANTARA) - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) dapat diperhitungkan menjadi pejabat (Pj) kepala daerah mengisi kekosongan kepala daerah jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Ketua APEKSI Bima Arya Sugiarto dalam rilis yang diterima di Kota Bogor, Jabar, Rabu menyampaikan pandangannya terkait Pj untuk mengisi kekosongan jabatan ratusan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023.

"Usulan dari teman-teman APEKSI meminta agar Sekda harus betul-betul diperhitungkan dan direkomendasikan," ucap Bima.

Bima mengatakan APEKSI berpandangan, Sekda adalah pejabat yang paling senior dan paling menguasai pemerintahan di daerah sehingga legitimasi lebih kuat dan relatif dilatih untuk netral dalam politik.

Sekda dinilai pejabat yang paling senior, yang paling menguasai pemerintahan di daerah, saya kira punya legitimasi lebih kuat dan nisbi dilatih untuk netral dalam politik.

Baca juga: Mendagri akan lantik lima penjabat gubernur pada 12 Mei 2022

Baca juga: Junimart minta Kemendagri selektif usulkan Pj kepala daerah

Bima yang juga merupakan Wali Kota Bogor ini menuturkan pengisian penjabat kepala daerah harus tetap menerapkan semangat demokrasi untuk menghindari muatan politis.

"Teman-teman APEKSI banyak membahas tentang potensi politisasi dan lain sebagainya. Kesimpulan kami adalah moral hazard itu berlaku untuk semua latar belakang. Kita harus meminimalisasi ekses negatif yang bisa terjadi," ucap dia.

Menurutnya, perlu ada aturan yang lebih rinci untuk memastikan bahwa penjabat harus dimandatkan mengawal program strategis agar terjadinya keberlanjutan program pembangunan pemerintah daerah. Pasalnya, di beberapa daerah penjabat kepala daerah ada yang bisa menjabat sampai 2 tahun.

"Ini bukan sekadar menentukan suksesor. Adalah tugas pemimpin untuk memastikan bahwa gagasan-nya berlanjut. Bahwa kotanya itu 'suistan'. Belum lagi diturunkan dalam RPJMD, RKPD, dan lain-lain. Kita punya tanggung jawab 'stunting', indeks pembangunan manusia berapa, BPJS bagaimana, meleset sedikit 1 tahun saja ini repot. Apalagi kalau tidak diperhatikan dalam waktu yang cukup lama, 2 tahun," tutur Bima.

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022