“Saksi yang diperiksa, yaitu FP selaku mantan Direktur Operasi 1 PT Krakatau Engineering,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sumedana menjelaskan bahwa FP diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011.
Baca juga: Kejagung segera menaikkan kasus Krakatau Steel ke penyidikan
Pada periode 12 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2017, FP merupakan Direktur Bisnis dan Operasi 1 PT Krakatau Engineering dan pada periode 2 Oktober 2017 sampai 29 Desember 2017, FP merupakan Direktur Teknik dan Pengembangan merangkap Plt. Direktur Utama PT Krakatau Engineering.
“Yang pada pelaksanaan pembangunan Proyek Blast Furnace Project pada PT. Krakatau Steel melakukan negosiasi penandatanganan kontrak dengan beberapa subkontraktor dengan nilai antara Rp500 juta sampai Rp2 miliar,” ucapnya.
Baca juga: KPK terima aduan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal pengadaan mesin di Krakatau Steel
Selain itu, FP berperan dalam melakukan perikatan kontrak "bridging loan" (pinjaman lunak) untuk pembangunan BFC Project dengan Direktur Utama PT Krakatau Steel (periode Oktober 2017).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” kata Sumedana.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022