Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR jika ingin melibatkan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh. "Pemerintah tidak mencampuri cara-cara DPR untuk membicarakan dan membahas soal RUU Pemerintahan Aceh," kata Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Jumat. DPR, kata Wapres, memang harus mengetahui pandangan-pandangan pada umumnya seperti pandangan partai dan masyarakat Aceh, termasuk di dalamnya para mantan anggota GAM. Dikatakannya, para anggota GAM sudah menjadi warga negara Indonesia sehingga tidak ada lagi istilah orang GAM. DPR sendiri menargetkan bisa menyelesaikan RUU tersebut sebelum 20 Maret, sesuai nota kesepahaman antara pemerintah dan GAM yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, bahwa peraturan tentang pemerintahan otonomi Aceh harus selesai Maret 2006. Pansus RUU Pemerintahan Aceh terbentuk 22 Februari lalu, diketuai Ferry Mursyidan Baldan dari Fraksi Partai Golkar. Pansus tersebut mulai Jumat (24/2) ini telah memulai tugasnya dengan meminta keterangan dari pemerintah dan pejabat yang terlibat dalam perundingan Helsinki. Rencananya, pada 3-5 Maret 2006, sejumlah para Pansus akan berangkat ke Aceh untuk mengumpulkan keterangan dan masukan dari berbagai tokoh di Aceh seperti dari unsur pemerintah daerah, DPRD, pakar dan akademisi, tokoh NU dan Muhammadiyah, serta tokoh Aceh lainnya, termasuk mantan anggota GAM.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006