"UU Profesi Insinyur ini juga dimaksudkan untuk memberikan sanksi tegas jika seorang insinyur melanggar etika profesi," kata Ketua Umum PII Said Didu, kepada ANTARA, di Jakarta, Jumat.
Said Didu mengatakan saat ini merupakan momentum yang tepat agar pengesahan UU Profesi Insinyur segera direalisasikan sebagai jawaban atas peristiwa ambruknya jembatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
Said menegaskan adanya UU Profesi Insinyur akan sangat membantu penelusuran apakah ada unsur kelalaian atau keterlibatan insinyur --mulai dari tahap disain, pembangunan dan pemeliharaan jembatan tersebut-- yang mengakibatkan jembatan tersebut roboh.
Dalam UU Profesi Insinyur ini juga ditegaskan bahwa jika ada insinyur yang melakukan penggelembungan pada nilai proyek, dan menjalankan profesinya menguntungkan pihak lain maka sertifikat dan gelarnya dicabut.
Said menegaskan bahwa sejatinya UU Profesi Insinyur dirancang dalam rangka diberlakukannya liberalisasi sektor usaha berbasis profesi di kawasan Asia Pasifik pada 2015.
"Jika UU ini tidak segera disahkan maka para insinyur Indonesia akan sulit bersaing dengan insinyur dari luar negeri atau bahkan tersingkir pada persaingan global," kata Said.
(R017)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011