Anak dengan pergaulan berisiko. Ini agar anak tidak di-bully
Yogyakarta (ANTARA) - Permaisuri Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X yang juga Ketua Tim Penggerak PKK DIY Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas berharap semua pihak menghindari penggunaan istilah anak nakal atau anak bermasalah.
"Kami sekarang dan seterusnya akan menggunakan istilah anak dengan pergaulan berisiko. Ini agar anak tidak 'di-bully'," kata GKR Hemas di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.
Hemas mengatakan banyak kasus-kasus anak yang harus diperhatikan sehingga diperlukan koordinasi berbagai pihak, khususnya untuk mengurai masalah sosial, pendidikan, sampai masalah penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, diperlukan kerja sama semua pemangku kepentingan, mulai dari OPD terkait, LSM hingga TP PKK untuk bersinergi merumuskan dan membuat strategi dan kebijakan penanganan masalah sosial yang melibatkan anak.
Baca juga: Menyudahi kejahatan jalanan di Yogyakarta
Baca juga: Wali Kota: Yogyakarta aman "klitih" karena sudah ditangani optimal
Ia mengatakan Tim Penggerak PKK DIY akan menunggu Pemda DIY menyiapkan tempat rehabilitasi dan pendampingan bagi anak dengan pergaulan berisiko.
Penyiapan tempat tersebut, menurut dia, sebetulnya sudah dilakukan sebelumnya, namun masih belum maksimal untuk kerja sama antar lembaga terkait.
"Intinya, kita bersinergi membantu Pemda DIY karena jangan sampai Yogyakarta menjadi sasaran untuk mengekspose hal-hal yang negatif saja," ujar dia.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Pemda DIY saat ini tengah membangun tempat khusus sebagai pusat rehabilitasi dan pendampingan anak dengan pergaulan berisiko di Pundong, Bantul.
Pembangunan itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Pemda DIY untuk melakukan pembinaan bagi anak-anak yang terlibat masalah sosial, utamanya yang melakukan tindak kriminal jalanan.
"Sambil menunggu pembangunan selesai, tempat yang bisa digunakan sementara ialah di Balai Rehabilitasi dan Pengasuhan Anak milik Dinas Sosial DIY. Kalau masih kurang nanti kita dapat menggunakan Youth Center milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY," ujar Baskara Aji.
Baca juga: DPD RI dukung pengesahan UU Peradilan Keluarga
Baca juga: Disdikpora DIY berharap "klitih" tidak selalu dikaitkan sekolah
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022