Semarang (ANTARA News) - Peserta Jamsostek tidak hanya kalangan tenaga kerja perusahaan, tetapi perorangan maupun tenaga kerja mandiri juga banyak yang menjadi peserta asuransi ini.

"Tenaga kerja mandiri maupun perorangan ciri-cirinya adalah tidak ada pemberi kerja, tidak ada penerima kerja, dan tidak ada yang memberi upah. Jadi, kebijakan usahanya oleh mereka sendiri," kata Kepala Bidang Pemasaran Kantor Cabang Semarang I PT Jamsostek Tonny Weka di Semarang, Kamis.

Profesi mereka di antaranya tukang ojek, pedagang kaki lima, tukang parkir, pedagang toko, dan dokter.

Para peserta perorangan dan tenaga kerja mandiri untuk menjadi peserta Jamsostek harus terlebih dulu membuat wadah atau paguyuban.

"Usia pendaftar maksimal 55 tahun, dan dalam wadah atau paguyuban tersebut minimal anggotanya enam orang," katanya.

Tonny menjelaskan karena mereka bukan bersifat formal, minimal dua program yang wajib diambil, dengan satu program wajib diikuti yakni jaminan kematian.

"Jadi bisa mengambil misalnya program jaminan kematian dan jaminan hari tua, atau jaminan kematian dengan jaminan kecelakaan kerja, atau bisa tiga program misalnya jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua," katanya.

Jika dilihat jumlah peserta Jamsostek dari perorangan atau tenaga kerja mandiri, di Semarang hingga Oktober 2011 telah melampaui target.

Untuk tenaga kerja perorangan dari target 2011 sebanyak 900 tenaga kerja, tercapai 1.440 orang dari 131 wadah atau paguyuban.

Sementara itu, tenaga kerja mandiri peserta aktif telah tercapai sebanyak 7.729 orang (198 wadah), dari target 5.050 tenaga kerja.

Contoh manfaaat dan jaminan Jamsostek untuk program jaminan kematian, santunan kematian yang akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp10 juta, biaya pemakaman Rp2 juta, tunjangan berkala selama satu tahun Rp4,8 juta, sehingga total Rp16,8 juta.
(U.N008/M008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011