pihak RT juga diharuskan menjelaskan prosedur dan ketentuan apa saja yang tidak boleh dilakukan selama tinggal di wilayahnya

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengimbau warga pendatang untuk melapor kepada pengurus RT di domisili masing-masing untuk mendata pertambahan jumlah penduduk yang datang dari daerah usai Lebaran.

"Bisa langsung lapor ke pihak RT jika menetap di Jakarta Barat lebih dari 24 jam," kata Kepala Suku Dinas ( Sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Jakarta Barat, Rosyik Muhammad, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Setelah melapor, pihak RT bisa memasukkan data tersebut ke aplikasi "Data Warga". Dengan demikian data tersebut akan masuk ke Sudin Dukcapil Jakarta Barat dan selanjutnya akan diteruskan ke pihak Dinas Dukcapil DKI.

Saat proses pelaporan, pihak RT juga diharuskan menjelaskan prosedur dan ketentuan apa saja yang tidak boleh dilakukan selama tinggal di wilayahnya.

"Intinya diharuskan untuk melapor dan harus mendapatkan persetujuan dari pihak tempat tinggal dia selama di Jakarta," kata Rosyik.

Selain itu, pihaknya juga membuka kesempatan bagi warga daerah yang mau pindah domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Jakarta. Warga hanya perlu membuat surat keterangan pindah dari wilayah asal.

Hingga saat ini, Rosyik belum bisa memastikan berapa jumlah warga pendatang baru yang terdata di Sudin Dukcapil Jakarta Barat. Namun jika berkaca pada musim mudik lebaran 2019 lalu, tercatat ada 22.000 warga daerah yang mendatangi Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta tidak membatasi arus urbanisasi
Baca juga: RT/RW Jakarta Pusat diminta monitor pendatang baru
Baca juga: Anggota DPRD DKI dukung tidak ada operasi yustisi di Jakarta

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022