Bali (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Muliaman D. Hadad, mengatakan bahwa BI senantiasa fokus mengatur dan mengawasi industri perbankan nasional sebelum tugas itu dialihkan kepada otoritas jasa keuangan (OJK) mulai Januari 2014.
"Tidak akan ada perubahan dalam aturan perbankan. Kita akan tetap fokus untuk menjamin stabilitas industri keuangan, dengan menjamin market integrity dan menjaga tingkat kekuatan dan ketahanan industri perbankan," katanya di Nusa Dua Bali, Kamis.
Menurut dia, pasca-disetujuinya UU OJK oleh DPR beberapa waktu lalu, yang perlu segera dilakukan adalah pembagian tugas yang jelas antara BI dan OJK yang antara lain akan diatur dalam amandemen UU BI.
"Kita harus meningkatkan kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan sebelum pengalihan wewenang ini di 2014, sekaligus menentukan reposisi wewenang BI setelah adanya OJK. BI akan tetap fokus menjalankan tugas dan organisasinya juga menyiapkan reorganisasi untuk meyakini masa transisi ke OJK jangan menjadi gejolak karena itu hal penting untuk menjaga stabilitas keuangan," katanya.
Muliaman mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan pokok-pokok pikiran untuk amandemen UU BI Nomor 6/2009 yang akan lebih memperjelas tugas BI setelah OJK, seperti fokus pada tugas menjaga kestabilan moneter dan sistem keuangan.
Tugas menjaga makro prudensial, menurutnya juga menjadi wewenang baru yang diamanatkan UU OJK, sehingga BI harus memperjelasnya di amandemen UU BI, termasuk tugas BI sebagai `lender of the last resort`.
Gubernur BI, Darmin Nasutio,n di tempat yang sama mengatakan paska krisis ekonomi di AS beberapa waktu lalu, disadari pentingnya menjaga dan mengawasi makro prudensial dengan melakukan berbagai kalibrasi kebijakan.
Pembagian tugas makro dan mikro prudensial ini, lanjut Darmin, menjadi penting ketika OJK mulai beroperasi karena bisa mengurangi risiko sistemik di sektor keuangan.
Kasus shadow banking, menurut dia, merupakan wilayah di mikro prudensial yang bisa berpengaruh pada persoalan makro prudensial, sehingga di amandemen UU BI akan diperjelas regulasinya.
Darmin mencontohkan, kasus pemberian pembiayaan oleh lembaga pembiayaan yang diawasi oleh Kemenkeu bisa saja melanggar aturan kredit perbankan, sehingga aturan di perbankan menjadi tidak efisien dan mengganggu makro prudensial.
"Jadi harus ada aturan yang bisa mencegah adanya kesempatan penyelewengan atau arbitrase dari aturan yang sudah di buat. Jadi jangan ini diatur di BI tetapi kemudian lolos dari Kemenkeu," katanya.
Kebijakan makro prudensial adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan sistem keuangan dan untuk mencegah serta mengurangi risiko sistemik yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan dan atau stabilitas moneter. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011