Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyampaikan usulan substantif pada rangkaian kegiatan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 guna mendorong sejumlah regulasi agar lebih berpihak ke daerah.

Tim pembahasan dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kalteng Leonard S. Ampung dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Katma F. Dirun serta sejumlah kepala perangkat daerah dalam Rakernas APPSI di Bali.

"
Gubernur Kalteng memandang perlu memberikan masukan pada substansi pada pasal-pasal tertentu penjabarannya dalam Peraturan Pemerintah," kata Leonard dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Rabu.

Baca juga: Wapres sampaikan 5 pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah

Usulan yang disampaikan terkait regulasi yang dinilai belum berpihak kepada daerah, khususnya usulan pada penyusunan Peraturan Pemerintah yang merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 yang dinilai belum memenuhi unsur keadilan bagi daerah.

Beberapa usulan Gubernur Kalteng yang disampaikan Leonard di antaranya pada Pasal 4 ayat (2) huruf f dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, untuk Existing Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Terkait itu, diusulkan agar Pajak MBLB yang dipungut pemkab dan pemkot diubah menjadi kewenangan pemerintah provinsi sedangkan pemkab/pemkot mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

Kemudian pada pasal 116, untuk existing persentase DBH sumber daya alam mineral dan batubara untuk iuran produksi, yakni pusat 20 persen, provinsi 16 persen, kabupaten/kota penghasil 32 persen, kabupaten/kota sekitar penghasil sebesar 12 persen, kabupaten/kota sekitar dalam provinsi sebesar 12 persen, serta kabupaten/kota pengelola sebesar 8 persen (jika belum ada pengelola maka dialihkan ke kabupaten/kota sekitar provinsi).

Untuk pasal 116 ini, persentase DBH diusulkan sumber daya alam mineral dan batubara untuk iuran produksi pusat menjadi 16 persen, provinsi 36 persen, kabupaten/kota penghasil 32 persen, kabupaten/kota sekitar penghasil 8 persen, kabupaten/kota sekitar dalam provinsi sebesar 4 persen, serta kabupaten/kota pengelola sebesar 4 persen (jika belum ada pengelola maka dialihkan ke kabupaten/kota sekitar provinsi).

“DBH PNBP sumber daya alam mineral dan batubara dikelola pemerintah pusat dipandang belum berpihak kepada pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," katanya menjelaskan.

Baca juga: Wapres ingatkan gubernur konsisten terapkan reformasi birokrasi

Selanjutnya dia menyampaikan, pada pasal 123, untuk existing PHT tidak termasuk dalam DBH yang dibagi hasil ke pemerintah daerah (pemerintah provinsi), diusulkan agar PNBP sumber daya alam mineral dan batubara dari penjualan hasil tambang dapat dibagi hasil ke pemerintah daerah.

Sementara itu, pada pasal 191 ayat (1), untuk existing pajak MBLB dan Obsen Pajak MBLB berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkannya, diusulkan agar ketentuan pasal 191 ayat (1) diubah menjadi “berlaku sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini”. Pemberlakuan UU Nomor 1 tahun 2022, agar pemerintah daerah dapat segera melakukan perencanaan percepatan pembangunan di daerah.

Sedangkan pada pasal 112 ayat (2), untuk existing sebelum usulan bagian pemerintah daerah sebesar 20 persen, yaitu provinsi sebesar 7,5 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9 persen dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi sebesar 3,6 persen, diusulkan persentase DBH bagian pemerintah daerah dari pajak penghasilan sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) menjadi bagian pemerintah daerah sebesar 25 persen, yaitu provinsi sebesar 10 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 11 persen dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi sebesar 4 persen.

“DBH pajak penghasilan yang ditetapkan untuk daerah sebesar 20 persen, tetapi belum sesuai dengan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah," jelas Leo.

Selain itu pihaknya juga menyampaikan, pada pasal 115 ayat (3), untuk existing proporsi DBH sumber daya alam kehutanan untuk jenis Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) bagian daerah yang 80 persen diatur pembagiannya, provinsi 16 persen, kabupaten penghasil 32 persen, kabupaten/kota yang berbatasan dengan kabupaten penghasil 16 persen dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi 16 persen, diusulkan agar proporsi DBH sumber daya alam kehutanan-PSDH bagian provinsi yang semula 16 persen menjadi minimal 36 persen.

“Hal ini terkait urusan kehutanan di kabupaten/kota sudah ditarik ke provinsi sehingga memerlukan tambahan pembiayaan," kata Leo.

Baca juga: Wapres ingatkan gubernur konsisten terapkan reformasi birokrasi

Baca juga: Buka Rakernas APPSI, Wapres tekankan pentingnya kolaborasi

Baca juga: Kalteng perlu dukungan Pusat percepat pembangunan jalan trans

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022